
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Madiun, Maidi, kemarin (11/5).
Pemeriksaan terhadap Plt Wali Kota Madiun untuk menelusuri aliran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga diperas dari pihak swasta.
“Saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang diterima Selasa (12/5/2026).
Modus CSR untuk Kontraktor Proyek
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menemukan indikasi bahwa dana CSR tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukannya, melainkan menjadi syarat bagi pihak swasta yang ingin mendapatkan atau sedang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Budi menjelaskan bahwa pihak swasta yang dimintai dana oleh Maidi adalah mereka yang memiliki keterikatan kontrak pengerjaan proyek di Jawa Timur, khususnya di wilayah Kota Madiun. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan dalam jabatan.
- 19 Januari 2026: KPK menggelar OTT terhadap Maidi terkait suap proyek dan dana CSR.
- 20 Januari 2026: Penetapan tiga tersangka: Maidi (Wali Kota), Rochim Ruhdiyanto (Orang Kepercayaan), dan Thariq Megah (Kadis PUPR).
- Mata Uang: Seluruh transaksi dalam kasus ini menggunakan Mata Uang Rupiah.
Dua Klaster Perkara
KPK membagi kasus ini ke dalam dua klaster besar untuk memudahkan pembuktian di persidangan nantinya:
| Klaster Perkara | Tersangka | Fokus Penyidikan |
|---|---|---|
| Dugaan Pemerasan | Maidi & Rochim Ruhdiyanto | Imbalan proyek dan paksaan dana CSR. |
| Dugaan Gratifikasi | Maidi & Thariq Megah | Penerimaan hadiah terkait jabatan di Pemkot Madiun. |
Penyidik KPK saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan melalui pemeriksaan saksi-saksi dari unsur birokrasi maupun rekanan swasta guna melengkapi berkas perkara para tersangka sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (Ant/H-4)
