Tuesday, September 22

DPR dan Pemerintah Tegaskan Alasan Polri tak Bisa di Bawah Mendagri


Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif har( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar)

PEMERINTAH dan DPR RI menegaskan bahwa posisi Polri tidak bisa di bawah Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam sidang uji materiil UU Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/5), Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan posisi Polri langsung di bawah presiden.

“Dalam hal ini, Polri tidak dapat disamakan dengan kementerian, karena memiliki karakteristik dan fungsi khusus sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum, sehingga penempatannya langsung di bawah Presiden merupakan pilihan kebijakan hukum yang rasional dan konstitusional,” kata Edward dalam sidang di MK.

Ia menjelaskan, penempatan Polri di bawah presiden bertujuan menjaga efektivitas kerja, kecepatan respons, serta kesatuan komando dalam penegakan hukum dan keamanan negara.

Edward juga menegaskan, dalam sistem presidensial Indonesia tidak semua lembaga negara harus berada di bawah kementerian. Menurut dia, ada sejumlah lembaga yang memang ditempatkan langsung di bawah Presiden karena memiliki fungsi strategis tertentu.

“Penempatan Polri di bawah Presiden juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 serta TAP MPR VII/2000 yang secara tegas menempatkan Polri sebagai alat negara di bawah Presiden,” ujarnya.

Pemerintah juga mengutip Putusan MK Nomor 19/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan kedudukan Polri tidak dapat disamakan dengan kementerian. Sementara itu, DPR RI melalui Anggota Komisi III DPR RI, Hinca I.P. Pandjaitan XIII, menilai usulan menempatkan Polri di bawah Menteri Dalam Negeri justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Sehingga ini dapat mengaburkan makna rantai komando yang selama ini telah berjalan efektif. Konsep Polri di bawah Presiden dalam Pasal 8 ayat (1) UU 2/2002 bersifat langsung dan tidak memerlukan perantara dalam struktur pertanggungjawaban,” ujar Hinca.

Menurut DPR, jika Polri berada di bawah Mendagri, maka dapat muncul dualisme komando karena tanggung jawab Presiden terhadap kepolisian menjadi tidak langsung. Dalam sidang gugatan UU Polri, pemohon meminta agar agar Polri ditempatkan di bawah Presiden melalui Mendagri. Para pemohon menilai posisi Polri langsung di bawah Presiden berpotensi membuka ruang intervensi kekuasaan dan perlakuan hukum yang tidak setara. (H-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *