
WAKIL Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengusulkan adanya batas maksimal dukungan partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Gagasan tersebut dinilai dapat mencegah dominasi koalisi besar dan membuka ruang bagi lebih banyak pasangan calon dalam Pilpres.
Aria mengatakan batas maksimal atau upper threshold dapat ditetapkan, misalnya sebesar 20 persen. Dengan ketentuan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusung pasangan calon jika dukungannya telah melampaui batas yang ditentukan.
“Yang saya pikirkan justru batas atas. Batas atasnya kemarin Pak Prabowo itu diusung 80 persen, ya kan. Supaya kandidat itu nanti lebih bisa, tidak hanya apple to apple atau dua calon,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9).
Menurut Aria, gagasan tersebut berbeda dengan presidential threshold yang sebelumnya menetapkan batas minimal dukungan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan capres-cawapres. Ia menilai batas atas dapat dirancang setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden.
Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Maka kita punya ide bagaimana batas atas itu misalnya 20 persen sehingga ada lima calon,” ujar Aria.
Ia mengatakan pembatasan tersebut diharapkan memberikan ruang bagi lebih banyak pasangan untuk mengikuti kontestasi Pilpres. Menurut dia, jumlah pasangan calon tidak harus kembali terbatas pada dua kandidat seperti yang terjadi pada Pilpres 2024.
“Saya kira batas atas menjadi sesuatu yang menarik supaya calon dari pengalaman 2024 itu, calon akan bisa dua, tidak hanya dua, tapi bisa tiga, bisa empat, bisa lima, kalau toh batas atas dibatasi ke 20 persen atau 30 persen,” ucapnya.
Aria menegaskan Komisi II tidak lagi membahas batas minimal pencalonan presiden karena ketentuan tersebut telah dinyatakan tidak berlaku melalui putusan MK. “Kalau batas bawah putusan MK kan sudah, sudah nol, ya,” kata dia.
Sebelumnya, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan rezim presidential threshold berapa pun persentasenya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Dengan putusan tersebut, seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres tanpa terikat persentase ambang batas pencalonan. (Dev/P-3)
