
SEPANJANG 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggulirkan program revitalisasi sekolah dengan sasaran mencapai 11.744 satuan pendidikan. Periode itu merupakan tahun kedua pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Program itu diperuntukkan sekolah negeri dan swasta. Sasaran utamanya ialah sekolah di daerah bencana, 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan sekolah yang rusak berat.
Revitalisasi sekolah dapat berupa program rehab bangunan sekolah atau pembangunan ruang kelas baru, ruang perpustakaan, ruang kesehatan, ruang laboratorium, tempat ibadah, lapangan olahraga, toilet, dan sarana prasana lainnya. Dengan fasilitas pendidikan yang memadai, anak-anak diharapkan dapat belajar dengan tenang, aman, dan nyaman.
Kondisi lingkungan yang aman dan nyaman menjadikan sekolah layaknya ‘rumah kedua’ bagi anak-anak. Rumah pertama anak-anak tentu ialah tempat tinggal mereka bersama orangtua dan keluarga. Yang menggembirakan, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk menambah jumlah sekolah penerima program revitalisasi sebanyak 60 ribu satuan pendidikan.
Hal itu berarti penerima manfaat program revitalisasi sekolah pada tahun ini mencapai 71.744 satuan pendidikan. Dengan kuota yang terus bertambah, berarti semakin banyak sekolah yang akan diperbaiki.
Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya menjadikan sekolah sebagai tempat belajar dan bertumbuh yang ASRI (aman, sehat, resik, dan indah). Jika kondisi itu terwujud, sekolah akan menjadi ‘rumah kedua’ yang menyenangkan bagi anak-anak.
TRANSFER LANGSUNG BANTUAN
Pergeseran paradigma berorientasi pelayanan melandasi komitmen Kemendikdasmen untuk memperpendek birokrasi penyaluran bantuan revitalisasi sekolah. Kemendikdasmen menetapkan mekanisme penyaluran bantuan dana revitalisasi melalui transfer langsung (direct transfer) ke rekening sekolah.
Mekanisme transfer langsung ke rekening sekolah merupakan inovasi yang penting. Hal itu disebabkan selama ini penyaluran bantuan ke sekolah dilakukan melalui pemerintah daerah. Dengan kebijakan transfer langsung ke rekening satuan pendidikan, pemerintah pusat memberikan kepercayaan pengelolaan bantuan revitalisasi pada sekolah.
Terobosan itu memberikan pembelajaran bahwa birokrasi tidak seharusnya dimaknai serbabirokratis. Dalam kaitan itu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa sebagai abdi negara, seorang birokrat seharusnya mengedepankan prinsip melayani.
Karena itulah, seorang birokrat tidak boleh terjebak dalam sistem birokrasi yang kaku, berbelit, ‘lelet’, dan tidak responsif. Seorang birokrat tidak boleh berpikiran: “Jika bisa diperlambat, mengapa harus dipercepat.” Ungkapan itu harus diubah dengan prinsip melayani: “Jika bisa dipercepat, mengapa mesti diperlambat.”
Karena itulah, Kemendikdasmen mengatur mekanisme rehab dan renovasi sarana prasarana sekolah dengan skema swakelola. Dengan mekanisme swakelola, dana revitalisasi disalurkan langsung ke rekening sekolah. Selanjutnya, dana dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan masyarakat.
Pertanyaannya, mampukah sekolah mengelola bantuan revitalisasi secara efisien dan akuntabel? Berdasarkan pengalaman pada 2025, dapat dikatakan kepercayaan pemerintah pusat ditunaikan sekolah dengan baik. Apalagi itu merupakan tahun kedua program revitalisasi sekolah dengan mekanisme yang sama dalam penyaluran bantuan.
Pada konteks itulah, satuan pendidikan bersama komite sekolah dan masyarakat penting mengawal pemanfaatan dana bantuan revitalisasi agar tepat sasaran. Untuk itu, sekolah diminta mengusulkan panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP). Kepanitiaan harus melibatkan tim perencana, tim teknis pembangunan, pengawas, dan unsur masyarakat.
Kemendikdasmen juga menyiapkan pendampingan dari perguruan tinggi untuk memastikan kualitas pembangunan. Pelibatan banyak pihak untuk mengawal program revitalisasi sekolah penting agar pembangunan sarana prasarana sekolah tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
MEKANISME SWAKELOLA
Mekanisme swakelola memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk mengelola bantuan revitalisasi. Dengan mengimplementasikan prinsip manajemen berbasis sekolah, sekolah melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan secara optimal. Sekolah juga harus melakukan optimalisasi penggunaan anggaran sehingga kualitas pembangunan terjaga dengan baik.
Untuk memastikan program revitalisasi sekolah berjalan baik, Kemendikdasmen melakukan bimbingan teknis. Satuan pendidikan penerima bantuan revitalisasi bersama tim perencana, bagian pembangunan, bendahara, pengawas, dan kepala sekolah terlebih dulu diberi bimbingan teknis. Kemendikdasmen, dinas pendidikan, dan masyarakat juga dapat terlibat dalam kegiatan monitoring dan evaluasi pembangunan.
Yang menggembirakan, mekanisme swakelola program revitalisasi sekolah ternyata turut menggerakkan perekonomian masyarakat. Panitia pembangunan dapat berbelanja bahan kebutuhan bangunan ke toko warga sekitar. Secara otomatis terjadi perputaran ekonomi yang signifikan.
Panitia pembangunan juga membuka peluang kerja bagi masyarakat.
Rilis Kemendikdasmen menyatakan bahwa pada 2025, lebih dari 238 ribu pekerja yang terlibat dalam program revitalisasi sekolah. Dengan sasaran yang lebih banyak pada 2026, jumlah warga yang berkesempatan untuk bekerja melalui program revitalisasi sekolah pasti bertambah.
Mekanisme swakelola juga berdampak pada efisiensi dana bantuan revitalisasi sekolah. Dapat dihitung berapa tambahan biaya yang harus dibayarkan jika pembangunan sekolah dilaksanakan kontraktor. Sekitar 15%-20% dari total anggaran akan menjadi keuntungan kontraktor. Melalui mekanisme swakelola, seluruh bantuan dimaksimalkan untuk membangun sekolah.
Karena itu, tidak mengherankan kebijakan swakelola berdampak pada bertambahnya jumlah penerima bantuan revitalisasi sekolah. Belajar dari 2025, penerima program revitalisasi yang semula hanya 10.440 satuan pendidikan akhirnya bertambah menjadi 16.167 sekolah. Itu berarti mekanisme direct transfer
bantuan ke rekening sekolah dan swakelola benar-benar kebijakan strategis.
Tugas stakeholder pendidikan ialah bersinergi untuk mengawal revitalisasi sekolah. Penting dipastikan program itu aman dari gangguan pihak-pihak yang sering kali mempermainkan sekolah untuk mengambil keuntungan secara finansial. Gangguan bisa datang dari oknum wartawan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, aparat penegak hukum, dinas pendidikan, dan bahkan aktor politik yang berhimpun di berbagai partai.
Semoga tidak ada pihak-pihak yang mengganggu program revitalisasi sekolah. Presiden Prabowo pun berpesan, “Jangan ada yang korupsi dana pendidikan.” Pesan Presiden penting karena yang dipertaruhkan dalam program revitalisasi sekolah sejatinya ialah masa depan pendidikan anak-anak bangsa. Bukankah kita menginginkan anak-anak bertumbuh dan berkembang di ‘rumah kedua’ mereka dengan aman dan nyaman?
