
RENCANA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengesahkan aturan standardisasi kemasan rokok dalam draf Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menuai penolakan masif dari sektor hilir. Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) secara tegas menolak pasal-pasal penyeragaman kemasan karena dinilai bakal memukul mati perekonomian jutaan pedagang kecil di seluruh Indonesia.
Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menyayangkan sikap Kemenkes yang terkesan menutup mata terhadap nasib pelaku ekonomi cilik. Hal ini dibuktikan dengan tidak diundangnya perwakilan pedagang kaki lima dalam agenda Konsultasi Publik yang digelar oleh Kemenkes beberapa waktu lalu.
Ali menjelaskan, kewajiban penyeragaman kemasan produk tembakau menggunakan warna pantone 448C serta penyamaan jenis huruf, bentuk, dan gambar akan memicu dampak buruk di pasar. Kebijakan kemasan polos ini dinilai bakal menguntungkan produsen rokok ilegal yang tidak membayar cukai kepada negara.
“Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna pantone 448C, penyeragaman huruf, bentuk, dan gambar, akan membuat penjualan rokok legal tergerus dengan membeludaknya rokok ilegal,” urai Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/5).
Berdasarkan data APKLI, kebijakan standardisasi kemasan ini berpotensi menggerus omzet sekitar 3,9 juta pelaku usaha di tingkat hilir, mulai dari pedagang kecil, warung kelontong, asongan, hingga sektor UMKM lainnya. Padahal, bagi warung kelontong tradisional, komoditas rokok merupakan produk utama yang berkontribusi lebih dari 50% dari total penjualan harian mereka.
Ali juga mempertanyakan lompatan substansi dalam draf aturan tersebut. Seharusnya, RPMK fokus pada amanat pencantuman peringatan kesehatan, bukan justru melebar ke arah standardisasi fisik kemasan yang merusak iklim perdagangan.
“RPMK ini seharusnya menjadi instrumen keseimbangan kepentingan rezim kesehatan dan rezim ekonomi rakyat dalam tata kelola ekosistem pertembakauan di Indonesia. Ini mengingat bahwa ekosistem pertembakauan di Indonesia merupakan warisan budaya dan ekonomi leluhur bangsa, yang seharusnya dijaga, dikembangkan, dan dilestarikan agar tidak mengalami kemunduran atau kepunahan. Nah, ini tembakau justru selalu ditekan, dikebiri, bahkan mau dibumihanguskan melalui tata peraturan perundangan,” tegas Ali.
Ali mendesak pemerintah agar melakukan pembahasan regulasi secara arif, bijaksana, adil, dan proporsional demi menemukan titik tengah yang seimbang antara target kesehatan dan keberlangsungan ekonomi puluhan juta rakyat. Terlebih, saat ini kondisi ekonomi masyarakat kelas bawah masih lesu akibat daya beli yang belum pulih sepenuhnya serta adanya tekanan ekonomi global.
Ia mengingatkan pembuat kebijakan agar tidak menutup mata terhadap kontribusi masif yang diberikan oleh ekosistem pertembakauan nasional terhadap stabilitas negara, baik dari sisi lapangan kerja maupun pendapatan kas negara.
“Jangan lupakan kontribusi ekosistem pertembakauan di Indonesia sangat besar dan strategis dalam tata kelola bangsa dan negara. Lebih dari 10% dari total penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak ekosistem pertembakauan, menciptakan lapangan kerja sebesar 6 juta dari hulu hingga hilir,” pungkas Ali. (E-4)
