Tuesday, September 22

LMKN Terapkan Distribusi Royalti Berbasis Data Mulai Juni 2026


Sekretaris Umum LMKN, M Bigi Ramadha Putra(ANTARA/HO-LMKN)

LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi memperkuat tata kelola industri musik Indonesia dengan menegaskan pemberlakuan distribusi royalti berbasis data penggunaan lagu secara bertahap mulai Juni 2026. Kebijakan ini akan berjalan paralel dengan skema Unlogged Performance Allocation (UPA) guna memastikan keadilan bagi para pemilik hak cipta.

Sekretaris Umum LMKN, M Bigi Ramadha Putra, menjelaskan bahwa distribusi UPA didasarkan pada Surat Keputusan LMKN Nomor 001.SK.LMKN.IV.2026. Skema ini dirancang untuk mengompensasi penggunaan lagu yang belum tercakup dalam data referensi monitoring digital.

“LMKN menggunakan data penggunaan lagu dari monitoring radio, televisi, dan platform digital sebagai dasar formula distribusi. UPA diperlukan untuk mengompensasi kemungkinan adanya lagu yang diputar tetapi belum tercatat,” ujar Bigi dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Minggu (31/5/2026).

Alokasi dan Realisasi Distribusi Royalti

Dalam periode transisi ini, LMKN menetapkan alokasi UPA sebesar 20% dari total royalti yang dihimpun dari pengguna yang tidak menyerahkan data penggunaan lagu. Angka ini tergolong besar karena LMKN periode 2025–2028 sedang memprioritaskan penguatan distribusi berbasis data aktual.

Sebagai gambaran transparansi, LMKN merinci realisasi distribusi royalti skema UPA untuk periode Juli-Desember 2025 yang mencapai total lebih dari Rp4,6 miliar dengan rincian sebagai berikut:








Kategori Penerima Jumlah Anggota Alokasi
Pencipta / Pemegang Hak Cipta 10.074 Rp2.234.449.383
Produser 556 Rp1.151.313.932
Pelaku Pertunjukan 1.830 Rp1.151.313.932
Total Distribusi UPA Rp4.627.077.246

Mengenal Istilah Sleeping Repertoire

Guna mendorong akurasi data, LMKN memperkenalkan istilah sleeping repertoire atau repertoar tertidur. Istilah ini disematkan bagi karya anggota LMK yang dalam dua periode distribusi berturut-turut tidak muncul dalam data penggunaan lagu (log), namun tetap menerima royalti melalui skema UPA.

Catatan Kebijakan: Repertoar yang masuk kategori sleeping repertoire tidak akan lagi diperhitungkan dalam distribusi UPA berikutnya jika tetap tidak ditemukan data penggunaan yang terverifikasi selama dua periode berturut-turut.

Proses Administrasi LMK

Saat ini, proses distribusi masih berjalan dengan tahapan administrasi yang bervariasi di tiap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Untuk kelompok pencipta, LMKN tengah berkoordinasi intensif dengan LMK Royalti Anugerah Indonesia (RAI) dan Karya Cipta Indonesia (KCI).

Sementara itu, di kelompok produser, SELMI dan ARMINDO telah menyampaikan invoice distribusi. Pada kelompok pelaku pertunjukan, beberapa LMK seperti PRISINDO, PAPPRI, SELMI, dan CNS masih dalam tahap menunggu penyampaian dokumen administrasi untuk penyelesaian penyaluran dana.

LMKN mengimbau seluruh LMK untuk memastikan validitas data anggota mereka. Akurasi data ini menjadi kunci utama agar sistem distribusi royalti di masa depan semakin transparan, akurat, dan berbasis pada penggunaan karya yang nyata di masyarakat. (Ant/Z-1)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *