
SEORANG Mahasiswa di Karawang, Jawa Barat diciduk Tim Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur setelah melakukan pencurian sepeda motor milik tetangga kosnya sendiri. Dari tangan pelaku Polisi menyita Barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario dengan plat nomor AA 6101 ALD atas nama Fajar Khabib Maulana.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan pelaku berstatus mahasiswa berinisial FV (22) diringkus polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor milik tetangga kosnya sendiri.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 2 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan ini didasari oleh laporan polisi yang di buat oleh korban.
Aksi pencurian ini menimpa korban seorang mahasiswa asal Kebumen, Imam Nulhakim (22). Sepeda motor jenis Honda Vario berwarna putih-merah dengan nomor polisi AA-6101-ALD miliknya yang diparkir di kosan nya di Dusun Rawarengas, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang digondol maling.
“Mendapat laporan, jajaran Reskrim Polsek Telukjambe langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian,” kata kasi humas. Rabu (3/6).
Dari hasil analisis rekaman CCTV dan observasi lapangan, petugas mendapati petunjuk kuat mengenai ciri-ciri fisik pelaku yang diduga kuat tinggal tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
”Berdasarkan informasi warga dan hasil penyelidikan CCTV, anggota kami melakukan pemeriksaan ke sebuah kamar kost yang dicurigai. Benar saja, saat digeledah, petugas menemukan sepeda motor milik korban disembunyikan di dalam kamar kos terduga pelaku,” ujar Kasi Humas.
Saat diinterogasi di tempat, FV tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya telah membawa kabur motor korban. Dari tangan pelaku Polisi menyita Barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario AA-6101-ALD atas nama Fajar Khabib Maulana. 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV di TKP.
”Saat ini, penyidik unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur, tengah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi maupun tersangka, serta melakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku FV bakal dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Keadaan Memberatkan,” pungkasnya. (RZ)
