Tuesday, September 22

Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen


Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026)( ANTARA/Rio Feisal/aa.)

WAKIL Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Silmy Karim diduga telah menerima suap sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Silmy kini resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus korupsi izin tinggal warga negara asing (WNA).

Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada Januari 2023 hingga Oktober 2024. Kemudian dia ditunjuk menjadi wakil menteri sejak 21 Oktober 2024.

“Penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPk, Jakarta, Kamis (4/6).

Selain Silmy Karim, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi. Adapun uang yang diterima diduga hingga puluhan miliar rupiah.

Pada 3 Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT dilakukan terkait dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dari OTT tersebut KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN), sembilan orang dari swasta yang berperan dalam perantara pengurusan dokumen imigrasi.

Sebanyak 17 orang ditangkap yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.

Kasus Silmy Karim merupakan pengembangan dari OTT tersebut. Ia menyerahkan diri ke KPK 3 Juni 2026 dini hari. (Ant/H-4)

    

 

 



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *