Tuesday, September 22

Kemenhut Serahkan WN Vietnam Tersangka Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling ke Kejari Cilegon


Penyerahan seorang wn vietnam, tersangka penyelundupan 796 Kg sisik Trenggiling ke Kejari Cilegon(MI/Rudi Kurniawansyah)

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan resmi menyerahkan tersangka penyelundupan sisik trenggiling berinisial LVP kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Warga negara Vietnam tersebut merupakan nakhoda kapal kargo yang diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses penyerahan berlangsung dalam dua tahap, yakni penyerahan barang bukti dan pengecekan kapal pada Rabu (3/6), disusul penyerahan tersangka LVP pada Kamis (4/6).

Kronologi dan Barang Bukti

Kasus ini terungkap saat Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten mengamankan kapal kargo MV Hoi An 8 di wilayah Pelabuhan Merak. Kapal berbendera Vietnam tersebut sedianya membawa muatan resmi berupa 2.735 ton steel coil. Namun, dalam pemeriksaan mendalam, petugas menemukan puluhan koli berisi sisik trenggiling yang disembunyikan.









Detail Perkara Informasi
Tersangka LVP (Warga Negara Vietnam)
Jabatan Nakhoda/Kapten Kapal MV Hoi An 8
Barang Bukti Satwa 796,34 Kilogram Sisik Trenggiling (26 Koli)
Estimasi Satwa Terbunuh 3.000 – 4.000 Ekor Trenggiling
Lokasi Kejadian Pelabuhan Merak, Banten

Komitmen Tegas Pemerintah

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti keseriusan negara dalam memberantas kejahatan lingkungan global. Ia menyoroti tren penyelundupan yang memanfaatkan jalur logistik resmi di pelabuhan-pelabuhan besar.

“Pelabuhan harus menjadi benteng pengawasan, bukan pintu keluar bagi kekayaan hayati Indonesia ke pasar gelap. Kementerian Kehutanan tidak ingin Indonesia menjadi sumber, jalur, maupun tempat persinggahan perdagangan satwa liar ilegal,” tegas Januanto pada Jumat (5/6).

Ia menambahkan, Kemenhut terus memperkuat sinergi dengan TNI AL, Polri, Bea Cukai, PPATK, hingga INTERPOL untuk mendalami aliran dana dan aktor intelektual di balik pengiriman ilegal ini.

Ancaman Pidana Berat

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa penyidik fokus pada pembuktian penguasaan barang ilegal oleh tersangka di atas kapal. Meski sudah masuk tahap penuntutan, pengembangan kasus tetap berjalan untuk melacak asal-usul sisik tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka LVP dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  • Pasal 79 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
  • Pasal I ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Mata Uang Rupiah 5 miliar. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus melindungi ekosistem Indonesia dari ancaman kepunahan satwa dilindungi. (Z-1)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *