
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mempercepat upaya mewujudkan swasembada garam nasional melalui pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Program strategis ini diharapkan jadi solusi atas tingginya ketergantungan Indonesia terhadap impor garam industri yang selama ini masih mendominasi pemenuhan kebutuhan nasional.
Pembangunan K-SIGN merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memperkuat ketahanan garam sekaligus mendukung target swasembada garam pada 2027 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No 17/2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
KKP menjelaskan kebutuhan garam nasional terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2024, kebutuhan garam nasional mencapai sekitar 4,8 juta ton, tapi lebih dari 55% kebutuhan itu masih dipenuhi melalui impor, terutama buat kebutuhan industri yang butuh spesifikasi kualitas tinggi.
Dalam lima tahun terakhir, Indonesia rata-rata masih mengimpor lebih dari 2,6 juta ton garam tiap tahun. Padahal, Indonesia sebagai negara kepulauan dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada dan memiliki potensi pesisir sangat besar untuk mendukung produksi garam nasional.
“Pembangunan K-SIGN di Rote Ndao ialah jawaban atas kebutuhan strategis bangsa. Program ini bukan hanya pusat produksi garam, tetapi juga simbol kemandirian, keberlanjutan, dan keadilan sosial bagi masyarakat pesisir Indonesia,” demikian dikutip dalam siaran pers KKP, Sabtu (6/6/2026).
KKP menegaskan garam bukan sekadar kebutuhan rumah tangga, melainkan komoditas strategis sebagai bahan baku penting berbagai sektor industri.
Pada sektor pangan, garam digunakan untuk produksi makanan olahan, kecap, saus, makanan kaleng, dan minuman elektrolit. Pada sektor industri kimia dan manufaktur, garam jadi bahan baku utama produksi soda kaustik, klorin, kaca, sabun, deterjen, tekstil, serta pengolahan logam dan kulit.
Selain itu, garam berperan penting pada sektor kesehatan dan farmasi, seperti untuk pembuatan cairan infus, oralit, antiseptik, hingga garam beryodium yang berfungsi mencegah penyakit gondok.
Menanggapi kekhawatiran terkait dampak lingkungan, KKP menegaskan pembangunan K-SIGN tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan ekosistem pesisir. Menurut KKP, seluruh tahapan pembangunan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pemenuhan persyaratan lingkungan, kajian teknis, serta perizinan yang berlaku.
“KKP memandang wilayah pesisir sebagai ruang hidup yang memiliki fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi yang harus dikelola secara seimbang,” tulis KKP.
Sebagai bentuk komitmen pada perlindungan lingkungan, KKP melakukan penanaman mangrove seluas 24 hektare di sekitar kawasan K-SIGN selama 2025. Program ini akan dilanjutkan pada 2026 dengan target penanaman mangrove seluas 100 hektare di Kabupaten Rote Ndao.
“Penanaman mangrove tak hanya berfungsi menjaga ekosistem pesisir, tapi juga jadi benteng alami untuk mengurangi abrasi pantai, meredam gelombang, serta menjaga keseimbangan lingkungan pesisir,” tulis KKP.
KKP juga memastikan keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam semua tahapan pembangunan K-SIGN melalui sosialisasi, konsultasi publik, koordinasi teknis, serta berbagai forum diskusi.
Pembangunan kawasan industri garam ini diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan keterlibatan tenaga kerja lokal, mendorong pertumbuhan UMKM, serta menggerakkan berbagai aktivitas ekonomi pendukung di wilayah Rote Ndao.
Melalui pendekatan pembangunan berkelanjutan, KKP optimistis K-SIGN akan jadi motor penggerak swasembada garam nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
“KKP menegaskan akan terus membuka ruang dialog dan menerima masukan konstruktif dari semua pemangku kepentingan guna memastikan pembangunan K-SIGN berjalan inklusif, transparan, dan berkelanjutan demi tercapainya kemandirian garam Indonesia,” pungkasnya. (H-2)
