Thursday, October 1

Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Resmi Ajukan JC, Seret Lebih dari 20 Nama


Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dengan tangan terborgol keluar dari gedung bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu (03/6/2026).(MI/Usman Iskandar)

MANTAN Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). 

Sebelumnya, Sony telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung oleh Kejaksaan Agung RI pada Rabu (3/6) lalu. 

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Sony, Krisna Murti, di Jakarta, Senin (8/6).

“Kita baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan dari klien kami, di mana klien kami menyatakan akan mengajukan diri sebagai JC. Kami bukan menghindar dari permasalahan hukum, tetapi ingin kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” ujar Krisna.

Krisna mengungkapkan bahwa dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) awal, Sony telah membeberkan lebih dari 20 nama oknum yang diduga kuat ikut menikmati atau terlibat dalam pusaran aliran dana korupsi program nasional tersebut.

Meski demikian, jumlah nama tersebut berpotensi masih akan terus bertambah. Krisna menyebut daftar nama yang disampaikan kemarin baru sebagian kecil dari total pihak yang mengetahui atau diuntungkan dari penyimpangan proyek anggaran MBG.

“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuma klien kami bilang itu baru sebagian. Karena kemarin pemeriksaan dihentikan sementara (break) lantaran klien kami cukup lelah. Klien kami berjanji akan mengungkap semuanya pada pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan 2 orang eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan manipulasi yayasan dan penggelembungan harga pengadaan barang dan jasa. 

Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (E-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *