
BALAI Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengungkapkan bahwa sebanyak 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal di Gunung Semeru berhasil diamankan oleh petugas. Penindakan ini dilakukan melalui Operasi Pengawasan di wilayah Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani dan RPTN Taman Satriyan.
“Balai Besar TNBTS mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru, proses penindakan dilaksanakan melalui Operasi Pengawasan yang dilaksanakan di RPTN Ranupani, Kabupaten Lumajang dan RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang,” kata Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (16/6).
Dari total tersebut, dua orang diamankan di wilayah Ranupani, sementara sebelas lainnya ditemukan di kawasan Taman Satriyan, tepatnya di area Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading.
“Jumlah terduga pendaki ilegal yang ditangkap di Ranupani berjumlah dua orang dan di Taman Satriyan atau tepatnya di daerah Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading petugas ada 11 orang, ujar dia.”
Selanjutnya, 13 orang tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara, termasuk proses penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh pihak TNBTS, dua pendaki yang diamankan di Ranupani diketahui memasuki Gunung Semeru melalui jalur tidak resmi atau yang dikenal dengan istilah ‘ayek-ayek‘.
Selain itu, keduanya juga berusaha menghindari Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) saat turun dari gunung. Mereka sempat melarikan diri ke area kebun sebelum akhirnya diamankan oleh warga setempat dan diserahkan kepada petugas.
“Pengawasan di Taman Satriyan sebagai tindak lanjut patroli dan penyisiran oleh petugas di jalur yang dicurigai digunakan menjadi akses pendakian ilegal menuju Gunung Semeru, 11 orang yang diamankan diarahkan turun guna didata dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.
Di sisi lain, TNBTS masih melakukan pengejaran terhadap empat orang lainnya yang diduga juga melakukan pendakian ilegal melalui kawasan Purbakala.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar, pihak TNBTS menyatakan masih menunggu hasil proses hukum dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan.
“(Sanksi) belum, nanti kami akan diberikan informasi oleh pihak penegak hukum,” ujar dia. (Ant/E-4)
