
KEJAKSAAN Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkotika tersebut dititipkan di Markas Batalyon C Satbrimobda NTB, Kota Bima, Kamis (18/6/2026).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.
Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa pemilihan Markas Brimob sebagai lokasi penahanan didasari oleh pertimbangan keamanan. Hal ini berbeda dengan lima tersangka lain dalam kasus yang sama yang telah lebih dulu dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba Bima.
Alasan Keamanan: “Yang bersangkutan kami titipkan penahanan di Markas Batalyon C Satbrimobda NTB. Tidak ditahan di rutan untuk alasan keamanan,” ujar Harun Al Rasyid di Mataram.
Sita Uang Tunai Rp2,8 Miliar
Dalam proses pelimpahan tersebut, JPU juga menerima barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,8 miliar. Harun merinci bahwa uang tersebut berasal dari dua bandar narkoba, yakni Rp1,8 miliar dari tersangka Boy dan Rp1 miliar dari Koko Erwin.
Meski menyita uang dalam jumlah besar, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa dana tersebut berkaitan dengan perkara narkotika, bukan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Perkara TPPU yang menjerat Didik saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Mabes Polri,” tegas Harun.
Jeratan Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 137 huruf a dalam undang-undang yang sama terkait penyalahgunaan wewenang dan peredaran gelap narkotika.
Kasus ini mencatatkan total 10 orang tersangka. Sebelumnya, pada 9 Juni 2026, lima tersangka termasuk mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, telah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu satu tersangka lain, Satriawan alias Dae Awan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Ant/I-1)
| Tersangka Utama | Lokasi Penahanan |
|---|---|
| Didik Putra Kuncoro (Eks Kapolres) | Markas Brimob Batalyon C |
| Malaungi (Eks Kasat Narkoba) dkk | Rutan Kelas IIB Raba Bima |
