Sunday, September 27

Eks Petinggi BGN Sony Sonjaya Bungkam Usai Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi MBG


Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya keluar dari gedung usai diperiksa penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejagung,(Antara)

MANTAN Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, memilih bungkam seribu bahasa usai menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (18/6/2026).

Sony diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Berdasarkan pantauan di lokasi, Sony keluar dari gedung pemeriksaan pada pukul 19.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung.

Dengan tangan terborgol dan pengawalan ketat petugas, Sony langsung digiring menuju mobil tahanan. Ia tidak memberikan pernyataan sedikit pun saat awak media mencecar pertanyaan terkait materi pemeriksaan maupun keterlibatan pihak lain dalam skandal yang merugikan keuangan negara tersebut.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi BGN:

  1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
  2. Lodewyk Pusung (Mantan Wakabid Pengembangan Organisasi BGN)
  3. Sony Sonjaya (Mantan Wakabid Operasional Pemenuhan Gizi BGN)
  4. Asep Yusuf Soemantri (Pihak Swasta)
  5. Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)

Upaya Menjadi Justice Collaborator

Meski memilih bungkam usai pemeriksaan hari ini, Sony Sonjaya diketahui telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Permohonan tersebut telah disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada Senin (8/6) lalu.

Krisna mengungkapkan bahwa kliennya ingin mengungkap secara terang benderang pihak-pihak yang terlibat dalam sengkarut tata kelola program MBG. Sony mengklaim bahwa selama ini dirinya dijadikan “tameng” atau pihak yang paling bertanggung jawab atas praktik jual-beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Selama ini dia dipojokkan bahwa dia yang menjual titik-titik dapur, dia yang mempermainkan itu. Padahal menurut Pak Sony, beliau dalam tekanan, ada atensi dari pihak lain,” ujar Krisna beberapa waktu lalu.

Langkah Sony mengajukan JC ini diprediksi akan menjadi kunci bagi penyidik Kejagung untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan aktor intelektual di luar lima tersangka yang sudah ditetapkan. Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan program prioritas nasional yang kini tengah menjadi sorotan tajam akibat temuan praktik korupsi dalam tahap implementasi awalnya. (Ant/I-1)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *