
PEMERINTAH Jepang secara resmi mengumumkan kenaikan biaya visa bagi seluruh warga negara asing hingga lima kali lipat dari tarif saat ini. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli mendatang ini menandai kenaikan harga pertama dalam hampir 50 tahun terakhir, atau tepatnya sejak 1978.
Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, menyatakan bahwa revisi biaya ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi inflasi global serta fluktuasi nilai tukar mata uang yang signifikan. Meski kenaikannya cukup tajam, pemerintah optimistis kebijakan ini tidak akan menyurutkan minat wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Negeri Sakura.
Rincian Kenaikan Biaya Visa dan Izin Tinggal
Berdasarkan data yang dihimpun, kenaikan paling mencolok terlihat pada kategori single-entry visa dan multi-entry visa. Selain itu, pemerintah Jepang juga menaikkan batas atas biaya administrasi untuk status kependudukan permanen dan perpanjangan masa tinggal.
| Kategori Layanan | Tarif Lama (Yen) | Tarif Baru (Yen) | Kenaikan |
|---|---|---|---|
| Single-Entry Visa | 3.000 | 15.000 | 5 Kali Lipat |
| Multi-Entry Visa | 6.000 | 30.000 | 5 Kali Lipat |
| Aplikasi Izin Tinggal Tetap (Maks) | 10.000 | 300.000 | 30 Kali Lipat |
| Perpanjangan/Ubah Status Tinggal | 10.000 | 100.000 | 10 Kali Lipat |
Penyelarasan dengan Standar G7
Langkah drastis ini diambil di tengah melemahnya nilai tukar Yen yang terus merosot sejak 2021 hingga mencapai titik terendah dalam 40 tahun terakhir.
Pelemahan mata uang ini, ditambah dengan lonjakan kunjungan wisatawan pascapandemi yang mencapai rekor 42,7 juta orang tahun lalu, menjadi momentum bagi otoritas Jepang untuk melakukan penyesuaian fiskal.
Otoritas Jepang berargumen bahwa kenaikan ini diperlukan agar biaya administrasi visa dan kependudukan di Jepang setara dengan negara-negara ekonomi maju lainnya di grup G7.
Sebagai perbandingan, biaya aplikasi visa non-imigran di Amerika Serikat berkisar antara US$185 hingga US$315 (sekitar Rp3 juta hingga Rp5,1 juta), sementara visa kunjungan standar ke Inggris dikenakan biaya £135 (sekitar Rp2,8 juta).
Catatan Redaksi: Bagi warga negara asing yang berencana mengajukan visa dalam waktu dekat, disarankan untuk segera memproses aplikasi sebelum tanggal 1 Juli 2026 guna menghindari pemberlakuan tarif baru tersebut.
Meskipun biaya administrasi meningkat signifikan, pemerintah Jepang menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi destinasi yang terbuka dan ramah bagi pengunjung internasional, sembari memastikan sistem imigrasi mereka tetap berkelanjutan secara ekonomi di tengah tantangan inflasi global. (bbc/Z-1)
