Thursday, October 1

Polda Jabar Terbitkan DPO Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung


Polda Jabar segera terbitkan DPO untuk TH.(Dok. Magnific)

KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pria berinisial TH, terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR (29). Korban diduga disekap selama kurang lebih tiga tahun di wilayah Kabupaten Bandung.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa saat ini penyidik tengah merampungkan proses penetapan tersangka sebelum secara resmi mengeluarkan status DPO bagi pelaku.

“Kami akan lakukan penetapan tersangka dulu, habis itu penerbitan DPO,” ujar Hendra di Kota Bandung, Selasa (23/6/2026).

Hendra menambahkan, Polda Jabar telah membentuk tim gabungan khusus untuk memburu TH yang hingga kini masih buron. “Pelaku saat ini belum ditangkap. Kita baru membentuk tim gabungan ini,” tegasnya.

Kondisi Korban Memprihatinkan

Berdasarkan hasil visum medis, YTR mengalami luka fisik yang sangat berat akibat penganiayaan selama masa penyekapan. Hendra mengungkapkan bahwa dampak kekerasan tersebut telah menyebabkan cacat permanen pada korban.

“Yang pasti kedua matanya berdasarkan hasil visum sudah mengalami kebutaan. Itu yang paling parah. Gigi atas depan enam rontok dan bibir sudah sumbing,” ungkap Hendra.

Kronologi Penemuan Korban

Kasus tragis ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan misterius melalui aplikasi WhatsApp dari orang tidak dikenal. Pesan tersebut menginformasikan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Saat keluarga mendatangi rumah sakit, mereka mendapati korban dalam kondisi luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan di bagian tangan. Sebelum ditemukan di RSHS, pihak keluarga mengaku telah kehilangan kontak dan tidak mengetahui keberadaan YTR selama tiga tahun terakhir.

Pihak kepolisian kini terus melakukan pendalaman guna mengungkap motif di balik penyekapan panjang tersebut dan memastikan pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Z-10)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *