
PEMERINTAH melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pemenuhan hak bagi korban kecelakaan KA di Bekasi dengan menyalurkan santunan kepada ahli waris. Total santunan yang diserahkan mencapai Rp435.000.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Lima Juta dalam Mata Uang Rupiah).
Penyerahan santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah saat menggunakan transportasi umum. Berdasarkan data yang divalidasi pada 05 Mei 2026, proses verifikasi ahli waris dilakukan secara proaktif untuk mempercepat distribusi dana.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyampaikan kecelakaan KA Bekasi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja informal.
“ Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” ujar Yassierli, dikutip Rabu (6/5/2026).
Rincian dan Prosedur Santunan
Adapun total manfaat yang diterima ahli waris mencapai Rp435.624.820. Nilai tersebut terdiri atas sejumlah komponen perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Rinciannya Santuan Korban Kecelakaan KA Bekasi :
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400
- Santunan pemakaman Rp10 juta
- Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420
- Beasiswa anak senilai Rp166.500.000.
Informasi Penting: Jasa Raharja menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan santunan tidak dipungut biaya sepeser pun. Masyarakat diminta waspada terhadap pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu.
Komitmen Keselamatan Transportasi
Pemberian santunan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan. Di sisi lain, insiden ini menjadi momentum bagi operator transportasi untuk terus meningkatkan standar keselamatan perjalanan kereta api guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Pihak berwenang saat ini masih terus melakukan investigasi mendalam terkait penyebab pasti kecelakaan untuk memberikan kepastian hukum dan evaluasi menyeluruh pada sistem perkeretaapian nasional. (H-4)
