
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga kepala desa (Kades) asal Kabupaten Kediri yang terlibat dalam skandal suap rekrutmen perangkat desa tahun 2023. Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (5/5), ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan rekayasa jabatan dengan imbalan mencapai miliaran rupiah.
Terdakwa Sutrisno, yang menjabat sebagai Kades Mangunrejo, menerima hukuman terberat. Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp350 juta. Selain hukuman badan, Sutrisno diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar. Hakim menilai Sutrisno memiliki peran sentral dalam menghimpun dana dan meraup keuntungan pribadi hingga Rp12 miliar dari proses rekrutmen tersebut.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Darwanto (Kades Pojok) dan Imam Jamiin (Kades Kalirong), masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp300 juta.
Modus Rekayasa Nilai
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus operandi yang dijalankan adalah memanfaatkan kewenangan jabatan untuk mengatur nilai ujian dan meluluskan peserta tertentu dengan tarif yang telah ditentukan sebelumnya.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi tindakan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban,” tegas Hakim I Made Yuliada saat membacakan putusan.
Catatan Sidang: Vonis terhadap Sutrisno terpantau lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara.
Pihak Terdakwa Masih Pikir-Pikir
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan belum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Mereka memiliki waktu untuk mempertimbangkan putusan hakim tersebut.
“Kami masih pikir-pikir. Dalam pembelaan, kami menilai peran klien kami pasif, namun hakim berpendapat mereka aktif menghimpun dana dari calon perangkat desa,” ujar Kholil, kuasa hukum terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat di Kabupaten Kediri. Skandal ini dinilai telah mencoreng integritas birokrasi di tingkat desa, terutama dalam upaya menciptakan pengisian jabatan publik yang transparan dan akuntabel. (E-3)
