
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mendukung langkah Ombudsman RI yang menginvestigasi dugaan maladministrasi pelayanan publik. Langkah Ombudsman membongkar kawasan hunian mewah di LP Kelas IIA Cibinong, Bogor, tidak boleh dibalas pihak lain yang merasa terancam atas peristiwa itu.
“Kita mengapresiasi ORI (Ombudsman RI) yang melaksanakan tugas memastikan pelayanan publik sesuai aturan, termasuk memeriksa maladministrasi di LP Cibinong yang terbukti memang ada persoalan di sana,” kata Mardani Ali Sera pada Rabu (30/9).
Mardani pun mengingatkan, pengawasan yang efektif membutuhkan kebebasan untuk memperoleh fakta, menyampaikan temuan, dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya.
“Ketika lembaga pengawas menemukan persoalan, tugas kita adalah memastikan temuannya dapat diperiksa secara terbuka dan ditindaklanjuti,” tutur politisi PKS tersebut.
Mardani menilai, dukungan terhadap Ombudsman perlu diwujudkan melalui perlindungan kerja yang jelas serta penjagaan integritas pemeriksaan mereka.
“Para pemeriksa juga harus dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan bebas dari pengaruh pihak mana pun,” kata Mardani.
Mardani menyatakan, Komisi II DPR mendorong agar Ombudsman terus aktif memastikan K/L (kementerian/lembaga) memberikan pelayanan terbaik bagi publik.
“Kami juga meminta Ombudsman menetapkan prosedur internal yang jelas untuk mencatat dan melaporkan apabila pemeriksanya mengalami tekanan, gangguan, atau upaya memengaruhi hasil pemeriksaan,” kata Mardani.
“Setiap laporan perlu dinilai berdasarkan fakta dan ditangani melalui lembaga yang berwenang. Langkah ini memberi kepastian bagi petugas tanpa membangun dugaan tentang adanya ancaman yang belum terbukti,” kata Mardani.
Pada saat yang sama, anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan aparatur negara dan reformasi birokrasi itu meminta Ombudsman menjaga kekuatan temuannya. Termasuk, melalui dokumentasi yang lengkap, kesempatan bagi instansi terperiksa untuk memberikan penjelasan, dan keterbukaan mengenai dasar kesimpulannya.
“Independensi lembaga pengawas semakin kuat ketika prosesnya adil dan hasilnya dapat diuji,” ujar Legislator dari Dapil DKI Jakarta I tersebut.
Mardani pun meyoroti pernyataan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang membantah petugasnya menghalang-halangi anggota Ombudsman saat inspeksi mendadak (sidak). Pihak Ditjenpas wilayah Jawa Barat bahkan sempat protes lantaran Ombudsman tidak berkoordinasi saat hendak melakukan sidak di LP Cibinong.
“Namanya sidak, apa iya woro-woro. Justru fungsi utama sidak itu kan memeriksa atau pengawasan secara spontan dan rahasia oleh lembaga berwenang untuk mengecek kedisiplinan, kinerja, serta kepatuhan terhadap aturan,” kata Mardani.
“Mestinya justru Ditjenpas fokus terhadap upaya petugas di LP Cibinong yang berusaha menghalang-halangi saat petugas Ombudsman melakukan sidak,” lanjut Mardani.
Seperti diketahui, temuan Ombudsman mengenai hunian mewah yang diduga diperuntukkan bagi warga binaan LP Cibinong berujung panjang. DPR melalui Komisi XIII DPR hari ini menginspeksi langsung ke LP Cibinong.
Buntut temuan ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah menonaktifkan 5 pejabat struktural LP Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kelima pejabat itu ialah kepala LP, kepala pengamanan LP (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasibinadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasikamtib), serta kepala urusan umum LP.
Mardani memandang, temuan Ombudsman tentang hunian mewah di LP Cibinong harus dikawal semua pihak demi memastikan setiap maladministrasi pelayanan publik dapat dibenahi.
“Kejadian di LP Cibinong juga mesti memberi ORI semangat agar terus bekerja detail dan fokus, serta tidak terpengaruh dengan intimidasi dari pihak manapun,” kata Mardani.
“Semua mata harus tertuju terhadap tindak lanjut atas temuan Ombudsman ini. Jangan sampai ada serangan balik terhadap Ombudsman karena membongkar adanya hunian mewah di dalam LP,” ujar Mardani.
Lebih lanjut, Mardani menilai temuan di LP Cibinong perlu berlanjut menjadi tindakan korektif yang dapat diperiksa pelaksanaannya untuk menjaga keadilan publik.
“Ombudsman serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan perkembangan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Mardani.
Mardani juga memastikan DPR akan mengawal agar kerja sama tersebut menghasilkan perbaikan pelayanan dan pengelolaan LP dan Rutan di mana Komisi II DPR secara khusus akan mengawal kerja Ombudsman sebagai mitra kerjanya di pemerintahan.
“Dukungan DPR adalah dukungan pengawasan sehingga hasil kerja Ombudsman dapat diselesaikan sampai tuntas. Pemeriksanya terlindungi, temuannya dijaga
integritasnya, dan perbaikannya benar-benar terlaksana,” kata Mardani.
“Kita mendoakan semua pejuang ORI agar terus tangguh dan kokoh karena ada peluang mereka mendapatkan serangan balik dari K/L dan institusi yang dievaluasi. Masyarakat juga dapat terus memberikan pengawasan,” kata Mardani.
