Wednesday, September 30

Bapanas-Kemendag Perkuat Sinergi Keamanan Pangan, Lindungi Konsumen dan Dukung Daya Saing Produk Nasional


Ilustrasi(MI/Naufal Zuhdi )

BADAN Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat sinergi dalam penjaminan keamanan dan mutu pangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berfokus pada perlindungan konsumen dan pengendalian hambatan teknis perdagangan pangan.

Kerja sama yang ditandatangani bertepatan dengan peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia (World Food Safety Day/WFSD) 2026 itu menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan pangan segar sekaligus meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia di pasar domestik maupun internasional. Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, di Jakarta, Senin (8/6).

Kerja sama tersebut mencakup empat ruang lingkup utama, yakni pertukaran data dan informasi, penjaminan keamanan dan mutu pangan, pengendalian hambatan teknis perdagangan pangan, serta penguatan jejaring dan kompetensi laboratorium pengujian pangan.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto menegaskan keamanan pangan merupakan fondasi penting dalam membangun sistem pangan nasional yang sehat dan berkelanjutan.

“Keamanan pangan adalah tanggung jawab kita bersama. Melalui kerja sama ini kami ingin memperkuat sinergi antarinstansi untuk memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman, sehat, dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ucap Andriko di Jakarta, Senin (8/6).

Menurutnya, peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia tahun ini yang mengusung tema From Burden to Solutions – Safe Food Everywhere menjadi momentum untuk memperkuat langkah nyata dalam menjamin keamanan pangan di seluruh rantai pasok.

Andriko mengungkapkan persoalan pangan tidak aman masih menjadi tantangan global. Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sekitar 866 juta orang di dunia mengalami sakit akibat pangan yang tidak aman setiap tahun, sementara 1,52 juta orang meninggal akibat penyakit yang ditularkan melalui pangan. Selain berdampak terhadap kesehatan masyarakat, persoalan tersebut juga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar dengan estimasi mencapai US$310 triliun per tahun secara global.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Bapanas terus memperkuat sistem keamanan pangan nasional sejak lembaga itu dibentuk pada 2021. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan regulasi, kelembagaan, pengawasan, laboratorium pengujian, hingga edukasi kepada masyarakat.

“Dalam aspek regulasi, kami telah menerbitkan 11 regulasi di bidang keamanan dan mutu pangan untuk mendukung implementasi berbagai peraturan pemerintah terkait keamanan pangan dan perizinan berusaha berbasis risiko,” jelas Andriko.

Bapanas juga memperkuat kapasitas kelembagaan daerah melalui standardisasi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Hingga 2025, penilaian telah dilakukan terhadap 34 OKKPD provinsi dan 221 OKKPD kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Di bidang pengawasan, selama periode 2023–2025 Bapanas telah menerbitkan 25.912 sertifikasi dan registrasi pangan segar.

Sementara itu, sebanyak 62.171 sampel pangan segar telah diuji melalui kegiatan pengawasan yang dilakukan bersama pemerintah daerah. Program Pasar Pangan Segar Aman (PAS AMAN) juga terus diperluas. Hingga 2025 program tersebut telah diterapkan di 64 pasar dan bertambah tujuh lokasi baru pada 2026.

Pengawasan diperkuat melalui penggunaan mobil laboratorium keliling yang memungkinkan pengujian cepat dilakukan langsung di lokasi peredaran pangan. Pada kesempatan yang sama, Bapanas turut menyerahkan hibah mobil laboratorium keliling kepada sejumlah pemerintah daerah guna memperkuat sistem pengawasan keamanan pangan di daerah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menilai kolaborasi lintas sektor menjadi langkah penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk pangan Indonesia.

Menurut Moga, isu keamanan pangan semakin relevan di tengah meningkatnya notifikasi sanitari dan fitosanitari dalam perdagangan internasional. Pada 2025, jumlah notifikasi tercatat mencapai 2.496 kasus, meningkat dibandingkan 2.147 kasus pada tahun sebelumnya. Sekitar 47% dari notifikasi tersebut berkaitan dengan komoditas pangan segar.

“Keamanan pangan sangat penting bagi kesehatan masyarakat sekaligus menentukan daya saing produk pangan Indonesia. Karena itu tentunya kami sangat menyambut baik sinergi yang dibangun bersama Badan Pangan Nasional untuk memperkuat penjaminan keamanan dan mutu pangan,” kata Moga.

Berbagai upaya penguatan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan Indeks Keamanan Pangan Segar (IKPS) yang menjadi salah satu indikator RPJMN 2025–2029, capaian nasional pada 2025 mencapai angka 61,1 atau melampaui target yang ditetapkan sebesar 60.

Selain itu, hasil pengawasan menunjukkan sekitar 90% pangan segar yang beredar di Indonesia telah memenuhi persyaratan keamanan pangan. Andriko menegaskan capaian tersebut harus menjadi pijakan untuk terus memperkuat budaya keamanan pangan di Indonesia melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan. 

“Melalui kesadaran, komitmen, sinergi, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, kita ingin mewujudkan Indonesia yang sehat, tangguh, dan berdaulat pangan menuju Indonesia Emas 2045. Karena keamanan pangan merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (E-4) 



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *