Saturday, September 26

Daftar 9 Provinsi Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Mei 2026


Pengunjung Mal Citraland memanfaatkan Gerai Samsat Keliling yang beroperasi pada halaman parkir mal di Jakarta Barat tersebut untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Rabu (30/11/2022).(ANTARA/Abdu Faisal)

Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama. Memasuki pertengahan Mei 2026, tercatat sebanyak 9 provinsi di Indonesia memberikan kemudahan bagi warga untuk melakukan perpanjangan STNK tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik lama.

Kemudahan ini umumnya diberikan melalui rangkaian program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Dengan kebijakan ini, masyarakat yang membeli kendaraan tangan kedua tidak lagi perlu repot mencari pemilik sebelumnya hanya untuk meminjam identitas saat membayar pajak tahunan atau lima tahunan.

Daftar Provinsi yang Menerapkan Kebijakan

Berdasarkan data terbaru hingga 15 Mei 2026, berikut adalah wilayah yang memfasilitasi pengurusan dokumen kendaraan tanpa KTP pemilik lama melalui mekanisme balik nama gratis atau pemutihan:













No Provinsi Jenis Program
1 Jawa Tengah BBNKB II & Pajak Progresif
2 Jawa Timur Pemutihan & Bebas BBNKB II
3 Jawa Barat Diskon Pajak & Bebas BBNKB II
4 DKI Jakarta Penghapusan Sanksi Administrasi
5 Banten Bebas BBNKB II & Denda Pajak
6 Sumatra Selatan Pemutihan Pajak Kendaraan
7 Lampung Keringanan Pajak & BBNKB II
8 Aceh Pembebasan Pajak Progresif
9 Kalimantan Timur Relaksasi Pajak Daerah

Mekanisme Balik Nama Sebagai Solusi

Penting untuk dipahami bahwa cara utama untuk “menghilangkan” kewajiban melampirkan KTP pemilik lama adalah dengan melakukan proses Balik Nama (BBNKB II). Saat ini, banyak provinsi yang menggratiskan biaya pokok balik nama tersebut.

Dengan melakukan balik nama, identitas kendaraan di STNK dan BPKB akan berubah menjadi nama pemilik baru (pembeli). Setelah proses ini selesai, untuk pembayaran pajak di tahun-tahun berikutnya, pemilik hanya perlu menggunakan KTP pribadinya sendiri.

Catatan Redaksi: Program ini memiliki batas waktu (deadline) yang berbeda-beda di setiap provinsi. Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat atau mengecek aplikasi e-Samsat masing-masing daerah agar tidak terlewat masa berlaku program.

Persyaratan Umum

Meskipun tidak memerlukan KTP pemilik lama, pemohon wajib menyiapkan dokumen pendukung sebagai berikut:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP pemilik baru (asli dan fotokopi).
  • Kuitansi jual beli kendaraan bermeterai.
  • Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset bagi masyarakat luas.



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *