
Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama. Memasuki pertengahan Mei 2026, tercatat sebanyak 9 provinsi di Indonesia memberikan kemudahan bagi warga untuk melakukan perpanjangan STNK tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik lama.
Kemudahan ini umumnya diberikan melalui rangkaian program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Dengan kebijakan ini, masyarakat yang membeli kendaraan tangan kedua tidak lagi perlu repot mencari pemilik sebelumnya hanya untuk meminjam identitas saat membayar pajak tahunan atau lima tahunan.
Daftar Provinsi yang Menerapkan Kebijakan
Berdasarkan data terbaru hingga 15 Mei 2026, berikut adalah wilayah yang memfasilitasi pengurusan dokumen kendaraan tanpa KTP pemilik lama melalui mekanisme balik nama gratis atau pemutihan:
| No | Provinsi | Jenis Program |
|---|---|---|
| 1 | Jawa Tengah | BBNKB II & Pajak Progresif |
| 2 | Jawa Timur | Pemutihan & Bebas BBNKB II |
| 3 | Jawa Barat | Diskon Pajak & Bebas BBNKB II |
| 4 | DKI Jakarta | Penghapusan Sanksi Administrasi |
| 5 | Banten | Bebas BBNKB II & Denda Pajak |
| 6 | Sumatra Selatan | Pemutihan Pajak Kendaraan |
| 7 | Lampung | Keringanan Pajak & BBNKB II |
| 8 | Aceh | Pembebasan Pajak Progresif |
| 9 | Kalimantan Timur | Relaksasi Pajak Daerah |
Mekanisme Balik Nama Sebagai Solusi
Penting untuk dipahami bahwa cara utama untuk “menghilangkan” kewajiban melampirkan KTP pemilik lama adalah dengan melakukan proses Balik Nama (BBNKB II). Saat ini, banyak provinsi yang menggratiskan biaya pokok balik nama tersebut.
Dengan melakukan balik nama, identitas kendaraan di STNK dan BPKB akan berubah menjadi nama pemilik baru (pembeli). Setelah proses ini selesai, untuk pembayaran pajak di tahun-tahun berikutnya, pemilik hanya perlu menggunakan KTP pribadinya sendiri.
Catatan Redaksi: Program ini memiliki batas waktu (deadline) yang berbeda-beda di setiap provinsi. Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat atau mengecek aplikasi e-Samsat masing-masing daerah agar tidak terlewat masa berlaku program.
Persyaratan Umum
Meskipun tidak memerlukan KTP pemilik lama, pemohon wajib menyiapkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi).
- Kuitansi jual beli kendaraan bermeterai.
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset bagi masyarakat luas.
