
Sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap dugaan permainan uang bernilai fantastis.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Febrie menerima uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Tan Kian. Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (07/10/2026) kemarin.
Dalam konstruksi perkara yang dibacakan jaksa, dugaan pemerasan itu terjadi saat Febrie masih menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2020. JPU menduga Febrie menggunakan perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang untuk menekan Tan Kian.
Ancaman yang disampaikan bukan main-main. Tan Kian disebut ditekan dengan kemungkinan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
“Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu Tan Kian memberikan uang lima juta dolar Singapura,” kata Jaksa Utama Madya Agus Sahat saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan JPU, Ferry menemui Tan Kian di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Ferry menyampaikan bahwa Tan Kian dapat menjadi tersangka dalam perkara Jiwasraya. Tan Kian, yang disebut merasa tidak memiliki keterkaitan dengan perkara itu, kemudian berada dalam tekanan dan menyanggupi permintaan uang.
Uang sebesar 5 juta dolar Singapura itu kemudian diserahkan secara bertahap.
Setelah uang diterima, Ferry disebut tidak berhenti di sana. Ia kemudian melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Febrie.
JPU bahkan mengungkap percakapan singkat yang disebut terjadi setelah uang diterima.
“Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada terdakwa, ‘Om sudah diterima’, kemudian terdakwa menjawab, ‘Oh ya sudah, oke’,” ujar Agus.
Dari konstruksi dakwaan, jaksa menyebut Febrie mengetahui penerimaan uang tersebut. Tak hanya mengetahui, Febrie juga didakwa meminta agar uang itu “didinginkan” terlebih dahulu.
Uang tunai tersebut kemudian diarahkan untuk diamankan dan disimpan di PT KOIN Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dengan demikian, uang puluhan miliar rupiah itu disebut tidak langsung digunakan, melainkan lebih dulu disimpan setelah diterima dari Tan Kian.
Dalam perkara ini, Febrie didakwa menggunakan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Febrie juga didakwa dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan majelis hakim yang dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Selain Febrie, dua terdakwa lainnya, yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin, juga menjalani sidang pembacaan dakwaan. Perkara itu berkaitan dengan dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Kasus ini juga menyeret jejak aset dalam nilai fantastis. Sebelumnya, penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan dalam penyidikan perkara TPPU yang menjerat Febrie dan terdakwa lainnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono pada 15 September 2026 menyebut nilai taksiran 38 aset tersebut mencapai sekitar Rp846 miliar. Kejaksaan Agung ketika itu belum mengungkap secara rinci kepemilikan masing-masing aset.
Tidak berhenti pada tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan, sejumlah uang valuta asing, serta berbagai dokumen yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya.
