
SEPANJANG 2026, dua pejabat Satuan Reserse Narkoba di jajaran kepolisian Kalimantan Timur tersandung kasus dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika.
Kasus terbaru menjerat Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonathan Sasiang.
Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim atas dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika.
Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026).
“Yang bersangkutan diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim,” katanya.
Yuliyanto mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman sehingga belum dapat membeberkan secara rinci kronologi penangkapan maupun konstruksi perkara yang menjerat AKP Yohanes.
“Saat ini belum bisa dirilis secara mendetail karena masih dalam proses pengembangan kasus,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonathan Sasiang, juga sedang menjalani pemeriksaan di Polda Kaltim. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan dugaan keterlibatan AKP Deky dalam jaringan narkoba yang dikendalikan bandar bernama Ishak.
Nama AKP Deky mencuat setelah Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus narkotika di Kutai Barat. Bandar narkoba bernama Ishak diketahui telah ditangkap Polsek Melak pada 11 Februari 2026 lalu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik menemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan mantan perwira Polres Kubar tersebut dalam jaringan peredaran narkotika.
Saat ini, AKP Deky masih menjalani pemeriksaan kode etik di Penempatan Khusus (Patsus) Divisi Propam Polda Kaltim, sementara proses pidananya terus berjalan.
Polda Kaltim menegaskan akan menangani kasus tersebut secara profesional dan tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. (H-2)
