
MANTAN Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (FA) membantah memiliki 74 kilogram emas yang disita penyidik sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya sebagai tersangka.
Febrie mengatakan dirinya telah memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai kepemilikan emas tersebut, termasuk kaitannya dengan dirinya.
“Itu kan (74 kg emas) sudah diperiksa. Dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” kata Febrie kepada wartawan seusai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Febrie berharap persoalan mengenai kepemilikan emas tersebut dapat dilihat secara jernih dalam proses persidangan.
“Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” ujarnya.
Selain membantah kepemilikan emas, Febrie juga menegaskan dirinya tidak pernah memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Dia juga membantah pernah meminta proyek pemerintah, memiliki konsesi perkebunan kelapa sawit, maupun meminta kuota impor.
“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka Febrie Adriansyah, Don Ritto (DR), dan Nurman Herin (NH), beserta barang bukti perkara dugaan pemerasan dan TPPU kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU pada Rabu (16/9/2026).
Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi atau pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Sementara dalam perkara dugaan TPPU, penyidik menetapkan Febrie, Don Ritto, dan Nurman Herin sebagai tersangka. Nurman merupakan pihak swasta yang disebut turut serta dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Dalam penyidikan TPPU, Kejagung telah menyita 38 objek aset tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp846 miliar serta 27 lembar saham perusahaan.
Sebanyak 38 objek aset tanah dan bangunan tersebut berada di luar barang bukti yang sebelumnya disita penyidik di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, terdapat barang bukti yang diserahkan penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya berupa valuta asing, 74 kilogram emas, serta dokumen sebanyak 1.150 lembar.
Kejagung juga telah menerima pengembalian uang senilai Rp5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho beberapa waktu lalu. Uang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana asal berupa pemerasan. (Ant/Z-4)
