Friday, September 18

Ferry Boboho Kembalikan Rp5 Miliar, Pengamat Seharusnya Jadi Tersangka


Febrie Adriansyah(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

PENGAMAT hukum pidana Kamilov Sagala menyoroti status Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang hingga penyidikan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah rampung masih berstatus sebagai saksi.

Kamilov menilai pengembalian uang senilai Rp5 miliar yang dilakukan Ferry dalam perkara dugaan pemerasan tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan.

“Betul (harusnya tersangka). Seharusnya (pengembalian uang) tidak menghapus kejahatannya, hanya hakim akan mempertimbangkan untuk meringankan hukuman saja,” kata Kamilov dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Menurut Kamilov, penyidik semestinya mempertimbangkan penetapan Ferry sebagai tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatannya dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, pengembalian uang tidak otomatis menggugurkan pertanggungjawaban pidana.

Diketahui, Ferry merupakan seorang pengusaha yang disebut memiliki kaitan dengan dugaan makelar kasus di lingkungan Kejaksaan. Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Ferry telah mengembalikan uang Rp5 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal berupa pemerasan.

Meski demikian, hingga penyidikan selesai, Ferry masih berstatus sebagai saksi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya juga telah mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan Ferry.

Sementara itu, Tim 9 Kejagung menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi atau pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah telah rampung.

Penyidik kini tinggal menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi atau pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Dalam perkara TPPU, selain Febrie, Kejagung menetapkan Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka. Ketiganya diduga terkait dengan perkara TPPU tersebut.

Dalam penyidikan TPPU, Kejagung juga telah menyita 38 objek aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp846 miliar serta 27 lembar saham perusahaan.

Sebanyak 38 objek tanah dan bangunan tersebut merupakan aset yang disita Kejagung di luar barang bukti yang sebelumnya telah disita penyidik kepolisian di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Barang bukti yang sebelumnya diserahkan penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya antara lain valuta asing, emas seberat 74 kilogram, serta dokumen sebanyak 1.150 lembar.

Selain itu, Kejagung telah menerima pengembalian uang Rp5 miliar dari Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal berupa pemerasan. (Ant/Z-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *