
PETUGAS Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pidie, Aceh, melarang para jemaah membawa tas tambahan selain yang dibagikan oleh pemerintah atau pihak maskapai Garuda Indonesia. Larangan itu diberlakukan demi menjaga kenyamanan jemaah dan memudahkan petugaas atau pihak bandara.
Pakaian keperluan di tanah suci dan barang yang tidak digunakan dalam perjalanan, cukup dimasukkan ke koper besar muatan maksimum 32 kilogram (kg). Itu ditempatkan oleh petugas dalam bagasi kabin atau tidak dibawa dalam pesawat. Lalu tas jinjing atau koper kecil ukuran isi 7 kg yang boleh dinaikkan ke dalam pesawat.
Kemudian ada tas selempang dikhususkan sebagai tempat paspor, dokumen jemaah, obat obatan dan uang jajanan dalam perjalanan. Sedangkan satu lagi tas armuzna hanya digunakan saat berada di Arafah, Mudzalifah, dan Mina. Itu untuk memasukkan barang dan khusus saat melaksanakan puncah ibadah Haji tersebut.
“Hanya empat tas yang boleh dibawa. Satu tas koper 32 kg, satu tas koper jinjing 7 kg dan tas selempang yang selalu dibawa bersama jemaah bersangkutan. Sedangkan tas Armuzna dilipat dasukkan ke koper, baru dipakai saat puncak haji di Arafah, Mudzalifah dan Mina. Tidak dibenarkan membawa tas selain itu,” kata H Ihsan, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhan) Kabupaten Pidie, kepada Media Indonesia, Minggu (10/5).
Dikatakannya, aturan itu semakin diperketat setelah banyak jemaah yang membawa tas tambahan pribadi diluar pengadaan pemerintah atau maskapai Garuda Indonesia. Hal itu semakin merepotkan jemaah sendiri dan menyulitkan petugaa saat dalam perjalanan atau di bandara.
“Ini memudahkan angkutan, pemeriksaan dan demi kenyamanan jemaah sendiri. Jangan sampai mamanggul tas lain saat boarding di pesawat,” tutur H Ihsan.
Pihaknya juga mengharapkan kepada Ketua Kloter (Kelompok Terbang), Ketua Rombongan (Karom), Ketua Regu (Karu) dan lainnya untukenyampaikan ke seluruh jemaah. Sebelum keberangkatan dari rumah sudah menertibkan semua barang bawaan sesuai ketentuan. (MRAE-4)
