Tuesday, September 29

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, 10 Terlibat Prostitusi di Bali


Pengamanan WNA overstay di Bali.(Dok. Imigrasi)

KANTOR Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi 18 Warga Negara Asing (WNA) dalam kurun waktu sepekan, terhitung sejak 21 hingga 27 September 2026. Penindakan ini merupakan hasil dari patroli rutin keimigrasian yang dilakukan pada periode 15-20 September 2026 di berbagai titik wilayah kerja Ngurah Rai, Bali.

Dari total 18 WNA yang dipulangkan paksa, 10 di antaranya terjaring dalam operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 17 September 2026. Mereka terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi. Selain praktik prostitusi, lima orang di antaranya juga diketahui telah tinggal melebihi batas waktu atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban di destinasi wisata internasional tersebut.

“Kasusnya beragam, mulai dari overstay hingga praktik prostitusi yang dilakukan di beberapa titik lokasi destinasi wisata di Bali,” ujar Novyandri dalam keterangannya.

Selain kasus prostitusi, Imigrasi juga menindak seorang warga negara (WN) Rusia berinisial VL. Ia dideportasi karena bekerja sebagai pelatih sepeda motor menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. VL juga terindikasi memberikan keterangan tidak jujur saat memperoleh izin tinggal tersebut.

Pelanggaran lain dilakukan oleh seorang WN Slovakia pemegang ITAS yang lalai melakukan pemutakhiran data setelah melakukan penggantian paspor. Sementara itu, enam WNA lainnya dideportasi murni karena masalah overstay. Rinciannya, empat orang tinggal melebihi batas kurang dari 60 hari namun tidak mampu membayar biaya beban, sedangkan dua orang lainnya telah overstay lebih dari 60 hari.

Novyandri menambahkan, tindakan deportasi ini adalah wujud nyata fungsi penegakan hukum untuk menjaga keamanan iklim pariwisata Bali. “Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami,” tegasnya.

Seluruh WNA yang telah dideportasi kini diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan. Imigrasi Ngurah Rai juga mengingatkan para WNA di Bali untuk selalu memantau masa berlaku izin tinggal dan tidak melakukan aktivitas yang melenceng dari peruntukan izin yang dimiliki.

Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”. Program ini menekankan bahwa fungsi keimigrasian tidak hanya soal pelayanan, tetapi juga menjaga keamanan dan kepentingan masyarakat melalui pengawasan ketat terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. (H-3)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *