
INDONESIA resmi terpilih sebagai anggota Komite Pelindungan Warisan Budaya Takbenda Dunia Unesco (Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage – ICH) untuk periode 2026–2030. Keberhasilan ini menandai kembalinya Indonesia ke posisi strategis tersebut setelah terakhir kali menjabat pada periode 2010-2014.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengonfirmasi bahwa Indonesia berhasil mengantongi 113 suara dari negara anggota Unesco. Dalam pemilihan di Group IV yang mewakili kawasan Asia-Pasifik, Indonesia terpilih bersama tiga negara lainnya, yakni Jepang (117 suara), Filipina (106 suara), dan Kamboja (97 suara).
“Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Komite Warisan Budaya Takbenda Unesco periode 2026–2030 merupakan kehormatan sekaligus amanah besar. Setelah 12 tahun, Indonesia kini kembali dipercaya oleh komunitas internasional untuk berkontribusi dalam upaya perlindungan warisan budaya takbenda dunia,” ujar Fadli Zon dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurut Menbud, pencapaian ini membuktikan bahwa Indonesia tidak hanya memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, tetapi juga diakui memiliki kapasitas dalam membangun tata kelola kebudayaan global yang inklusif, berkelanjutan, dan berpusat pada masyarakat.
Delapan Agenda Prioritas Indonesia
Selama masa jabatan 2026–2030, Indonesia telah menyiapkan delapan agenda prioritas utama untuk memperkuat ekosistem budaya global, di antaranya:
- Pembentukan Center of Excellence: Membangun Mega-Laboratory on Cultures, Early Human History, and Civilization di Asia-Pasifik untuk pengembangan metodologi pelindungan dan riset.
- Platform Kolaboratif: Mengintegrasikan akademisi, komunitas lokal, dan praktisi budaya dalam model pelindungan partisipatif.
- Inovasi Digital: Pengembangan inventaris digital dan pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (AI) untuk dokumentasi budaya yang etis.
- Kerja Sama Global: Penguatan program fellowship, pelatihan, dan pertukaran pengetahuan antarkawasan.
- Perlindungan Warisan Terancam: Memperkuat mekanisme Urgent Safeguarding List bagi tradisi yang berisiko punah.
- Akses Bantuan Internasional: Meningkatkan efektivitas dan kemudahan akses bantuan bagi negara-negara pihak.
- Pemberdayaan Masyarakat Sipil: Memperluas peran organisasi non-pemerintah dalam pengambilan keputusan.
- Ketahanan Budaya Masa Depan: Mendorong kebijakan etika digital dan adaptasi budaya terhadap perubahan iklim.
Keanggotaan Indonesia dalam komite ini diharapkan mampu mempercepat proses digitalisasi warisan budaya nasional serta memperkuat posisi tawar Indonesia dalam diplomasi kebudayaan di tingkat internasional. (Ant/H-3)
