
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), Jumat (25/9).
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, berikut adalah rincian lokasi dan jam operasional layanan Samsat Keliling:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Barat: Mall Citraland pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00–15.00 WIB dan halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00–14.00 WIB.
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00–14.00 WIB.
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan area parkir busway Foodmosphere pukul 09.00–13.00 WIB.
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00–18.00 WIB.
- Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Kompleks Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00–14.00 WIB.
- Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00–11.30 WIB.
- Kelapa Dua: Perum Korpri Cisauk dan Kantor Kecamatan Pagedangan pukul 08.00–11.30 WIB.
- Kota Bekasi: Pizza Hut Komsen Jatiasih pukul 09.00–11.30 WIB.
- Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kecamatan Muara Gembong pukul 09.00–11.30 WIB.
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00–11.00 WIB.
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00–11.30 WIB.
Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak Kendaraan
Sebelum mendatangi gerai Samsat Keliling terdekat, para wajib pajak diimbau untuk melengkapi sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan. Dokumen tersebut meliputi kartu tanda penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), masing-masing disertai dengan salinan fotokopi.
Perlu dicatat pula bahwa layanan gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pengurusan pajak lima tahunan sekaligus penggantian pelat nomor kendaraan, diwajibkan untuk datang langsung ke kantor induk Samsat terdekat.
Selain itu, fasilitas Samsat Keliling ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Sebagai alternatif kemudahan digital, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran PKB secara daring melalui telepon seluler di 33 provinsi, di mana berkas pengesahan STNK nantinya akan dikirim langsung ke alamat pemohon. Namun, aplikasi SIGNAL juga memiliki ketentuan serupa, yakni tidak dapat digunakan bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. (Ant/P-4)
