
KASUS dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang petugas penagihan (debt collector) layanan pinjaman digital di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah diselesaikan melalui jalur mediasi. Kepolisian memastikan proses penanganan perkara berlangsung sesuai prosedur, sementara kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan secara kekeluargaan.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika RW (29), suami pengguna layanan berinisial UH (25), mendatangi Polsek Bayan untuk meminta pendampingan karena mencurigai istrinya sedang bersama pria lain.
Petugas kemudian mendampingi RW menuju sebuah rumah kos di Kecamatan Bayan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan UH bersama LSH (26), yang diketahui merupakan petugas penagihan pinjaman online.
“Peristiwa itu bermula dari ada warga masyarakat yang datang ke Polsek Bayan yang minta pelayanan, yang menceritakan bahwa istrinya itu sedang bersama dengan seorang laki-laki. Kemudian Polsek Bayan memberikan pelayanan melakukan pendampingan mendatangi sebuah kos-kosan di daerah Bayan, dan di sana ditemukan istrinya bersama LSH,” ujar Dwiyono, Sabtu (25/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepolisian menyatakan peristiwa tersebut tidak mengarah pada dugaan pelecehan. Insiden diketahui berkaitan dengan persoalan penagihan utang dari salah satu layanan pinjaman online. Polisi juga memastikan petugas tiba di lokasi hanya beberapa menit setelah UH dan LSH memasuki kamar kos, sehingga tidak ditemukan adanya tindakan lain yang melanggar hukum.
Setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi kepolisian, kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan tanpa menempuh jalur hukum. Karena tidak ada laporan polisi yang diajukan, perkara pun ditutup melalui kesepakatan tertulis.
“Si suami korban sendiri tidak membuat laporan. Kemudian kedua belah pihak minta difasilitasi untuk dimediasi. Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak membuat laporan, dibuktikan dengan kesepakatan hitam di atas putih. Si oknum penagih utang ini juga sepakat tidak akan melakukan penagihan lagi kepada korban,” kata Dwiyono.
Di sisi lain, pihak Kredivo menyatakan tetap melanjutkan investigasi internal meski proses penanganan oleh aparat penegak hukum telah selesai. Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari, menegaskan perusahaan berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran secara serius dan objektif.
“Kredivo berkomitmen untuk memastikan setiap laporan memperoleh penanganan secara serius, objektif, dan adil terhadap semua pihak. Kami juga berkomitmen untuk mengusut setiap dugaan pelanggaran hingga tuntas,” ujar Indina.
Menurut perusahaan, investigasi internal masih berlangsung untuk memperoleh gambaran menyeluruh sebelum menetapkan langkah lanjutan yang diperlukan.
Kredivo juga menjelaskan bahwa meskipun pengguna merupakan pengguna aplikasi Kredivo, fasilitas pinjaman tunai yang digunakan berasal dari produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.
Sejalan dengan proses evaluasi, KrediFazz bersama mitra collection agency tengah memperkuat kebijakan, mekanisme pengawasan, serta standar operasional penagihan. Petugas penagihan yang dilaporkan terlibat juga telah dijatuhi sanksi disipliner sesuai ketentuan perusahaan karena dinilai melanggar prosedur operasional.
Selain itu, pada Kamis (23/7), manajemen Kredivo dan KrediFazz memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memaparkan kronologi kejadian, hasil investigasi awal, serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan guna memperkuat tata kelola aktivitas penagihan. (E-1)
