Friday, October 16

Kejagung Tetapkan Bos PT Ceria Nugraha Indotama Tersangka Korupsi Nikel


Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 kembali menyeret nama besar dari sektor swasta. Kali ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) berinisial DS sebagai tersangka baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menduga DS terlibat dalam praktik ekspor nikel yang melanggar ketentuan, mulai dari tidak memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri hingga dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara untuk melancarkan pengurusan dokumen perizinan.

Kasus ini bukan perkara kecil. Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar.

Anang mengatakan penetapan DS sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar ekspos perkara.

“Dari hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/10/2026).

Anang menduga DS melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO), yakni kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri.

Dalam menjalankan aktivitas itu, kata Anang, DS diduga menggunakan sejumlah dokumen, mulai dari hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor hingga persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Penyidik menduga dokumen-dokumen itu diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan.

Tak hanya itu, kata Anang, penyidik juga menduga adanya aliran uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam proses pengurusan dokumen perizinan.

“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” ujar Anang.

Dugaan itu, kata Anang, menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap bagaimana proses penerbitan dokumen ekspor berlangsung dan siapa saja pihak yang diduga terlibat di dalamnya.

Di tengah proses penyidikan, Anang menyebut telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp401 miliar, sesuai nilai kerugian yang dihitung BPKP.

Penyidik juga, kata Anang, mengamankan uang hasil penggeledahan sebesar US$120.400 dan Rp6,21 miliar. Selain itu, Kejagung menerima pengembalian uang sebesar Rp1,27 miliar yang diduga berkaitan dengan suap.

Rangkaian pengembalian dan penyitaan uang itu, kata Anang, menjadi bagian dari penanganan perkara. Namun, pengembalian kerugian negara tidak dengan sendirinya menghapus dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Kejagung, kata Anang, masih mendalami dugaan pelanggaran dalam tata kelola nikel itu, termasuk proses penerbitan dokumen dan dugaan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS langsung menjalani penahanan. Kejagung menempatkannya di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Oktober 2026.

DS dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Penetapan DS menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Sebelum DS ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Jampidsus telah menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi serta empat orang lainnya.

Mereka adalah BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM periode 2017–2018, NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019, MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019 serta MTP, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *