
ARUS investasi asing yang terus didorong pemerintah dinilai harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan. Namun, saat ini masih terdapat berbagai persoalan dalam implementasi perlindungan pekerja di perusahaan penanaman modal asing (PMA), mulai dari pemenuhan jaminan sosial hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua II Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) Ahmad Ansyori mengatakan Indonesia memang membutuhkan investasi asing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, kebutuhan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja yang dijamin oleh hukum.
“Indonesia bahkan negara manapun mengundang, memanggil, meminta, memohon kalau bisa investasi itu masuk. Tetapi, bagaimana agar dia tidak hanya melihat perspektif finansial investasi saja, lalu mengabaikan hal-hal lain yang kita boleh sebut sebagai pengingkaran atau pengabaian terhadap prinsip hukum di Indonesia,” ucap Ansyori di diskusi bertajuk Kepatuhan Investor Asing dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia yang digelar di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (9/6).
Ia juga menyoroti masih adanya toleransi terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan dengan alasan perusahaan masih berada pada tahap awal investasi. Menurut Ansyori, pola pengabaian hak pekerja juga muncul dalam bentuk pemutusan hubungan kerja sepihak, pengabaian Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hingga praktik pemberangusan serikat pekerja. Ia juga menilai terdapat pola yang berulang dalam sejumlah kasus investasi asing.
“Kami ingin menyebutnya disengaja, karena bukan baru terjadi dan bukan tidak ada kasusnya, dan bukan tidak ada polanya. Tetapi hingga hari ini, beberapa kasus yang besar, apalagi kasus-kasus yang kecil, itu jelas tidak terselesaikan,” imbuh dia.
Untuk memperkuat kepatuhan investor terhadap hukum ketenagakerjaan, P3HKI mengusulkan adanya syarat kepatuhan ketenagakerjaan dalam setiap aksi korporasi.
“Mengapa tidak kita masukkan misalnya mekanisme di mana jika akan ada aksi korporasi, merger, akuisisi, itu ada persyaratan yang kami sebut sebagai Certificate of Labor Compliance,” terang Ansyori.
Menurut dia, pemenuhan seluruh kewajiban ketenagakerjaan seharusnya menjadi prasyarat sebelum perusahaan melakukan merger, akuisisi, maupun divestasi.
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Ditjen PHI dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Arnando Jujur Pardamean Siregar, menegaskan bahwa investasi yang sehat harus berjalan beriringan dengan perlindungan pekerja.
“Investasi itu kita harapkan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus di dalamnya menciptakan lapangan kerja yang akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” papar Arnando.
Arnando menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Menurut Arnando, investor juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia.
“Transfer pengetahuan dari TKA ke tenaga kerja lokal. Ini yang memang kita harus tekankan sama-sama untuk transfer knowledge dari tenaga kerja asing sehingga yang didatangkan pun tenaga kerja asing memang betul-betul dia punya keahlian khusus, keterampilan khusus,” beber Arnando.
Meski demikian, Arnando mengakui tantangan terbesar dalam perlindungan pekerja masih berada pada tahap pelaksanaan putusan pengadilan. Menurut dia, keberhasilan pelaksanaan putusan menjadi ukuran wibawa hukum dan negara.
“Kalau itu berhasil, hukum berwibawa, putusan pengadilan berwibawa, negara berwibawa,” tegasnya.
Di sisi lain, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai negara harus hadir secara aktif apabola terjadi sengketa antara pekerja dan perusahaan asing. Menurut Trubus, pemerintah pusat dan daerah harus berkolaborasi untuk memastikan setiap putusan hukum dapat dijalankan.
“Harusnya ini pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi secara sinergis untuk mengeksekusi itu, mengeksekusi keputusan itu,” ungkap Trubus.
Di sisi lain, Trubus memandang investasi asing memang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun manfaat tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa kepastian hukum menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap iklim investasi. Karena itu, Trubus menilai pemerintah perlu menata ulang tata kelola investasi asing agar kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan dapat berjalan lebih efektif. (E-4)
