Sunday, September 20

Komisi III DPR RI Tegaskan Penggunaan APBN untuk Hewan Kurban Presiden Sah secara Hukum dan Syariat


Peternak memandikan sapi kurban jenis simental berbobot 1,1 ton bantuan Presiden Prabowo Subianto di Desa Pombulaa Jaya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Minggu (24/5/2026).(Antara)

POLEMIK mengenai sumber pendanaan pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada momentum Iduladha 1447 Hijriah akhirnya ditanggapi oleh Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam program tersebut adalah langkah yang sah dan tidak melanggar aturan.

Dasar Hukum Penggunaan APBN

Habiburokhman memberikan klarifikasi tegas terkait isu tersebut dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (28/5). Ia menekankan bahwa tindakan tersebut memiliki landasan regulasi yang kuat.

“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman.

Secara yuridis, Habiburokhman merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aturan ini menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, transparan, efektif, efisien, serta memperhatikan aspek keadilan dan kepatutan. Selain itu, alokasi anggaran ini juga telah mendapatkan payung hukum melalui UU APBN Tahun 2026 yang memberikan ruang bagi program bantuan kemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara.

Tinjauan dari Sisi Syariat Islam

Tidak hanya dari sisi hukum positif, Habiburokhman juga menyoroti aspek syariat. Ia mengutip pendapat ahli untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan nilai-nilai agama.

“Dari sisi syariat, Habiburokhman mengutip pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh yang mengatakan pembelian hewan kurban presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi masyarakat.”

Menurut Habiburokhman, langkah ini merupakan manifestasi kehadiran negara dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial.

“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Iduladha,” ujar dia.

Ia menambahkan bahwa program ini adalah wujud nyata keberpihakan Presiden Prabowo kepada peternak lokal serta masyarakat luas. Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari fungsi sosial negara, serupa dengan berbagai dukungan yang diberikan pemerintah kepada umat beragama lainnya di Indonesia.

Distribusi 1.098 Ekor Sapi Kurban

Sebagai informasi tambahan, pada perayaan Iduladha 1447 H kali ini, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban hasil dari peternak lokal. Sapi-sapi tersebut memiliki kualitas premium dengan bobot mencapai 800 kilogram hingga 1,3 ton.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa bantuan ini disebarkan secara merata ke 552 daerah di seluruh Indonesia, mencakup lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, hingga tokoh masyarakat.

“Presiden memberikan arahan supaya sapi-sapi yang diberikan untuk menjadi sapi kurban ini juga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya kepada masyarakat yang membutuhkan di daerah masing-masing,” kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5). (Ant/E-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *