Wednesday, September 23

KPK Belum Publikasikan LHKPN Prabowo dan Puluhan Menteri, ICW Desak Transparansi


Petugas melayani pelapor saat melakukan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/4/2025).(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti ketidakmunculan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden Prabowo Subianto dan puluhan anggota Kabinet Merah Putih di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dinilai membuat publik tidak bisa memperoleh kejelasan mengenai status kepatuhan pelaporan para pejabat tinggi negara tersebut.

Peneliti ICW, Yassar Aulia, mengatakan hingga awal Mei 2026, dokumen LHKPN Presiden bersama 16 menteri, 2 kepala badan, dan 20 wakil menteri belum dapat diakses melalui laman e-LHKPN KPK.

“Sudah lebih dari satu bulan sejak tenggat waktu pelaporan LHKPN periode 2025 pada 31 Maret 2026, tetapi LHKPN Presiden serta sejumlah anggota Kabinet Merah Putih belum tertera pada situs publikasi pelaporan LHKPN,” ujar Yassar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/5).

Menurutnya, kondisi tersebut membuka dua kemungkinan, yakni para pejabat belum menyampaikan laporan atau laporan sudah masuk tetapi masih dalam proses verifikasi internal KPK.

“Ini bisa berkaitan dengan proses perbaikan maupun verifikasi yang dilakukan di internal KPK,” katanya.

ICW menilai LHKPNmenjadi instrumen penting untuk menjaga transparansi penyelenggara negara, meskipun efektivitasnya dalam mendeteksi kekayaan tidak wajar masih kerap diperdebatkan.

“Pada level paling mendasar, pelaporan LHKPN dapat dilihat sebagai komitmen penyelenggara negara untuk mematuhi kewajiban hukum dan bersikap transparan,” kata Yassar. 

LHKPN, kata dia, menjadi instrumen penting pengawasan publik, khususnya untuk mendeteksi ketidakwajaran peningkatan aset.

Dalam penelusurannya, ICW menggunakan metode triangulasi terhadap tiga fitur di situs e-LHKPN KPK, yakni laman pengumuman harta kekayaan (e-Announcement), monitoring kepatuhan pimpinan tinggi, dan daftar wajib lapor yang belum menyampaikan atau melengkapi laporan.

Belum Lapor

Hasil penelusuran LHKPN Presiden dan menteri lainnya, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan data. Pada 31 Maret 2026, nama Presiden dan sejumlah anggota kabinet tercantum dalam daftar “Belum Lapor”. 

Namun sehari setelahnya, nama-nama tersebut hilang dari daftar, sementara dokumen LHKPN mereka tetap belum tersedia hingga 4 Mei 2026.

“Pada 31 Maret 2026, nama Presiden dan sejumlah anggota kabinet masuk ke dalam laman ‘Belum Lapor’. Namun pada 1 April 2026, nama mereka sudah tidak tercantum lagi, sementara dokumen LHKPN mereka juga belum tersedia di laman e-Announcement hingga 4 Mei 2026,” ungkap Yassar.

Menurut ICW, situasi itu memunculkan ambiguitas mengenai status pelaporan para pejabat negara tersebut.

“Jika sudah melapor, maka laporan tersebut harus dapat diakses publik. Namun jika belum, KPK seharusnya secara terbuka mengumumkan ketidakpatuhan tersebut,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, ICW mendesak KPK segera memberikan penjelasan resmi mengenai status pelaporan LHKPN Presiden dan anggota kabinet. (H-4)

 



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *