Wednesday, September 23

Pajak Rp 0, Segini Biaya Perpanjang STNK Tahunan Mobil dan Motor Listrik


Pengguna kendaraan listrik mengisi daya sepeda motornya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN UP3, Solo, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). Pemerintah mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik melalui Pera(ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nym.)

KEBIJAKAN pemerintah mengenai insentif kendaraan listrik membawa angin segar bagi pemilik mobil dan motor berbasis baterai. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik ditetapkan sebesar 0 persen.

Namun, perlu dipahami bahwa istilah “Pajak Rp 0” bukan berarti pemilik kendaraan tidak mengeluarkan uang sama sekali saat melakukan perpanjangan STNK tahunan. Ada komponen biaya non-pajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tetap wajib dibayarkan.

Rincian Biaya Perpanjang STNK Tahunan Kendaraan Listrik

Berikut adalah estimasi biaya pemilik kendaraan listrik saat melakukan pengesahan STNK tahunan di Samsat:








Komponen Biaya Motor Listrik Mobil Listrik
PKB (Pajak Kendaraan) Rp 0 Rp 0
SWDKLLJ (Jasa Raharja) Rp 35.000 Rp 143.000
Biaya Administrasi STNK Rp 100.000 Rp 200.000
Total Estimasi ± Rp 135.000 ± Rp 343.000

*Catatan: Biaya di atas adalah estimasi untuk perpanjangan tahunan rutin. Untuk perpanjangan 5 tahunan (ganti plat), akan ada tambahan biaya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Informasi Penting: SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tetap dipungut karena berfungsi sebagai asuransi perlindungan bagi pihak ketiga jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Mengapa Masih Harus Bayar?

Meskipun tarif PKB adalah 0%, status kendaraan tetap harus terdaftar secara legal dalam sistem kepolisian dan kependudukan. Biaya administrasi STNK digunakan untuk pemeliharaan data dan penerbitan dokumen resmi. Hal ini berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan regulasi yang mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik (EV).

Proses pembayaran pajak kendaraan listrik jauh lebih mudah melalui aplikasi digital seperti Signal (Samsat Digital Nasional). Anda cukup mengunggah data kendaraan, melakukan pembayaran via transfer bank, dan dokumen pengesahan akan dikirimkan langsung ke alamat rumah atau tersedia secara digital.(H-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *