Sunday, October 4

KPK Bongkar Jejak HGB Summarecon, Manajer Keuangan dan Dirut PT Daha Mulia Valasindo Dipanggil


Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum berhenti pada para tersangka.

KPK kini mulai menelisik lebih jauh jejak korporasi dan pihak-pihak yang diduga mengetahui lalu lintas transaksi dalam perkara tersebut.

Teranyar, lembaga antirasuah memanggil sejumlah petinggi dan manajer perusahaan yang berkaitan dengan Summarecon untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tiga saksi berasal dari perusahaan yang terafiliasi dengan Summarecon. Mereka yakni YS selaku Manajer Keuangan PT Summarecon Agung Tbk, DD selaku Land Document Manager PT Kencana Jayaproperti Agung, serta AMK selaku Manajer Keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi dalam keterangannya, ditulis, Sabtu (03/10/2026).

Tak hanya itu. KPK juga memanggil DF, Direktur Utama PT Daha Mulia Valasindo, sebagai saksi dalam perkara yang sama. Hingga pukul 13.39 WIB pada Jumat (02/10/2026) KPK mencatat keempat saksi tersebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pemanggilan itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang semakin melebar setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.

Jejak Korporasi Mulai Dibongkar
Sehari sebelumnya, KPK juga memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan perusahaan dan aktivitas bisnis dalam perkara HGB tersebut.

Pada Kamis (01/10/2026), penyidik memanggil RDI selaku pegawai PT Summarecon Agung Tbk, DW selaku Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, dan HT selaku pihak swasta. Namun, dari tiga orang tersebut, hanya RDI yang diketahui memenuhi panggilan penyidik.

Perkara ini bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari berselang, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Besarnya nilai uang yang disita KPK membuat perkara ini semakin menjadi perhatian. Dalam penyidikan, KPK menyebut barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp106,3 miliar, termasuk uang dalam rupiah dan mata uang asing.

Nama Arif Sugiyanto menjadi salah satu titik penting dalam konstruksi perkara. KPK sebelumnya menyebut mantan Bupati Kebumen tersebut sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan Nusron Wahid.

Penyidik kemudian bergerak menyisir sejumlah lokasi untuk mencari dokumen maupun bukti lain yang berkaitan dengan perkara. Pada 17 September 2026, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat terkait. Namun, KPK menyatakan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

Sehari kemudian, penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September, penyidik kembali mendatangi kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Gerak penyidik kemudian meluas. Pada 23 September, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari berikutnya, penggeledahan dilakukan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk.

Pada 29 September, penyidik kembali bergerak ke Jawa Barat dengan menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *