Tuesday, October 6

KPK Siap Jemput Bola Usut Dugaan Pungli di Lapas dan Rutan


ilustrasi(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk melakukan upaya “jemput bola” ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Ombudsman Republik Indonesia. Langkah ini diambil guna mendalami dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya akan proaktif menggali informasi spesifik terkait praktik lancung tersebut jika data dari instansi terkait belum masuk ke meja penyidikan.

“Kalau sekiranya dari Imipas maupun Ombudsman belum, kami coba untuk jemput bola informasi-informasi apa saja yang sifatnya spesifik ya, terutama pungli,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Fokus pada Pemenuhan Alat Bukti

Setyo menjelaskan bahwa KPK memerlukan detail mendalam untuk menindaklanjuti temuan tersebut ke ranah hukum. Informasi yang akan digali mencakup identitas pemberi dan penerima, nominal uang, modus operandi, hingga lokasi kejadian.

“Tentu kan harus ada siapa penerimanya, siapa pemberinya, berapa jumlahnya, bagaimana caranya, di mana tempatnya, dan seterusnya. Itu harus dipastikan sehingga memenuhi alat bukti,” imbuhnya. Jika informasi yang tersedia saat ini masih bersifat umum, KPK akan menjadikannya sebagai bahan kajian terlebih dahulu.

Desakan Perbaikan Tata Kelola

Selain penegakan hukum, Setyo meminta Kementerian Imipas di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto untuk segera berbenah. Ia menekankan pentingnya perbaikan tata kelola agar celah pungli dapat ditutup secara permanen.

“Harapan kami tentunya Menteri Imipas beserta seluruh dirjen yang bertanggung jawab, termasuk juga Irjennya (Rudi Setiawan), melakukan perubahan tata kelola pengelolaan lapas yang lebih baik lagi dari sebelumnya sehingga permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi,” tegas Setyo.

Rentetan Temuan Ombudsman

Isu pungli di lapas kembali mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, ditemukan fasilitas sel mewah berstandar apartemen.

Data yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan pungli sebesar Rp150 ribu per pekan di salah satu blok Lapas Cibinong. Temuan lebih mengejutkan muncul dari Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, yang mencakup biaya pindah kamar sebesar Rp500 ribu hingga biaya penggunaan ponsel yang mencapai Rp250 juta.

Merespons temuan tersebut, Kementerian Imipas telah mengambil tindakan tegas. Pada 5 Oktober 2026, Imipas resmi memberhentikan Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hari Putranto, sebagai ASN serta menjatuhkan sanksi kepada 16 pegawai lainnya yang terlibat. (Ant/E-3)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *