
TEMUKAN Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI) 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan masih tingginya praktik ketidakjujuran akademik di perguruan tinggi. KPK menemukan praktik menyontek saat ujian masih terjadi di 94% kampus yang menjadi bagian dari survei.
Selain itu, sebanyak 71% kampus masih menemukan mahasiswa yang tidak berani menolak praktik menyontek. Temuan tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia karena menunjukkan masih rapuhnya budaya integritas di lingkungan akademik.
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, mengatakan praktik menyontek tidak dapat dipandang sekadar sebagai pelanggaran terhadap aturan akademik. Menurutnya, kebiasaan tersebut dapat mencerminkan lemahnya nilai integritas yang berpotensi terbawa hingga mahasiswa memasuki dunia profesional.
“Temuan ini sangat memprihatinkan dan menjadi alarm darurat bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Angka 94% kampus yang masih mencatat praktik menyontek dan 71% mahasiswa yang belum berani menolak ketidakjujuran menunjukkan adanya degradasi nilai moral yang serius,” kata Handi saat dihubungi, Selasa (6/10).
Menurut Handi, tingginya praktik menyontek juga menunjukkan budaya akademik yang masih rapuh. Menyontek, kata dia, merupakan bagian dari budaya instan dan dapat menjadi indikasi bahwa nilai kejujuran belum tertanam kuat sejak dini.
Dia menilai angka 94% tersebut juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem penilaian dan pengawasan di perguruan tinggi. Sistem evaluasi pembelajaran dinilai perlu diperbaiki agar tidak hanya berorientasi pada kemampuan menghafal yang berpotensi mendorong mahasiswa mencari jalan pintas.
“Jika integritas dasar di kampus, seperti kejujuran akademik, gagal ditegakkan, dikhawatirkan hal ini melahirkan calon-calon pemimpin yang tidak jujur di masa depan dan terbiasa menghalalkan segala cara demi mendapatkan hasil yang instan,” ujarnya.
Handi juga menyoroti temuan 71% mahasiswa yang belum berani menolak praktik menyontek. Kondisi tersebut, menurut dia, dapat dipengaruhi tekanan dari lingkungan atau teman sebaya, kekhawatiran mendapatkan nilai buruk, maupun belum terciptanya lingkungan kampus yang aman dan mendukung mahasiswa untuk mempertahankan kejujuran.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Handi mendorong perguruan tinggi melakukan reformasi sistem penilaian. Ujian yang selama ini berorientasi pada hafalan perlu diperkuat dengan asesmen berbasis analisis, studi kasus, dan pemecahan masalah.
Selain itu, kampus perlu membangun ekosistem integritas melalui penerapan sanksi yang tegas dan konsisten terhadap pelanggaran akademik. Sistem pelaporan atau whistleblowing juga perlu diperkuat dengan memberikan perlindungan kepada mahasiswa yang berani melaporkan atau menolak praktik kecurangan.
Penguatan pendidikan antikorupsi juga dinilai penting. Materi integritas dan antikorupsi, kata Handi, perlu diberikan melalui contoh-contoh sederhana yang dekat dengan kehidupan mahasiswa, termasuk persoalan menyontek.
“Keteladanan dari dosen atau staf pengajar juga sangat penting. Pengajar harus menjadi teladan utama dalam menegakkan objektivitas dan keadilan akademik. Hal ini akan memberikan contoh yang baik bagi peserta didik,” tuturnya. (Fik/P-3)
