Tuesday, September 29

Kronologi Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Blueray Cargo


Raffi Ahmad dikerubuti masyarakat saat hadir di Lapangan Sinapeul, Desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (7/9).(Dok.MI)

NAMA Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dan korupsi importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Group. Munculnya nama Raffi Ahmad tersebut memicu reaksi dan klarifikasi.

Kronologi Nama Raffi Ahmad Muncul di Persidangan

Nama Raffi Ahmad pertama kali disebut dalam persidangan yang digelar pada Jumat (5/6) dengan terdakwa John Field dkk. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari saksi Sri Pangestuti, seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Fokus pertanyaan jaksa berkaitan dengan adanya permintaan pengiriman barang mewah berupa laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia. Keterkaitan nama Raffi dalam alur pengiriman barang inilah yang kemudian menjadi fakta persidangan baru yang menarik perhatian publik.

Respons KPK Terhadap Fakta Persidangan

Menanggapi munculnya nama Raffi Ahmad, pihak KPK melalui Taufik menyatakan bahwa setiap fakta yang muncul di persidangan akan dipelajari lebih lanjut. KPK membuka peluang untuk melakukan pendalaman jika ditemukan indikasi yang relevan dengan perkara suap tersebut.

“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ujar Taufik terkait dinamika persidangan tersebut.

Pembelaan Raffi Ahmad dan Peran Hotman Paris

Raffi Ahmad menunjuk pengacara senior Hotman Paris Hutapea untuk menangani masalah ini. Melalui unggahan di media sosial, Hotman Paris menegaskan bahwa kliennya merasa difitnah atas tudingan keterlibatan dalam skandal Blueray Cargo.

Pihak Raffi Ahmad dijadwalkan akan menggelar konferensi pers pada Kamis (11/6) pukul 14.00 WIB untuk memberikan penjelasan menyeluruh dan membantah keterlibatan dalam kasus suap tersebut.

Konteks Kasus: Dugaan Suap Rp61,3 Miliar

Kasus Blueray Cargo ini melibatkan tiga terdakwa utama dari jajaran pimpinan perusahaan, yaitu:

  • John Field: Pimpinan Blueray Cargo.
  • Dedy Kurniawan Sukolo: Manajer Operasional Blueray Cargo.
  • Andri: Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.

Ketiganya didakwa memberikan suap sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang asing (Dolar Singapura) kepada oknum di Bea Cukai. Selain uang tunai, jaksa juga menyebut adanya pemberian fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar untuk memuluskan proses importasi barang. Adapun terdakwa utama adalah John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri yang merupakan petinggi dari Blueray Cargo Group. Nama Raffi Ahmad muncul dalam kesaksian mengenai pengiriman barang dari luar negeri.  (H-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *