Monday, September 21

KSPI Tunda Aksi, Fokus Empat Tuntutan


Pengunjuk rasa membawa poster pada aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026).(Antara)

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menetapkan empat agenda prioritas yang akan terus dikawal hingga Oktober 2026. Seiring dengan itu, kedua organisasi memastikan tidak akan menggelar aksi massa berskala besar sepanjang Agustus hingga September 2026, selama pemerintah dan DPR menunjukkan kemajuan dalam penyelesaian empat tuntutan tersebut.

Presiden KSPI yang juga menjabat Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa saat ini gerakan buruh memusatkan perhatian pada empat persoalan utama yang dinilai mendesak untuk segera diselesaikan.

“KSPI dan Partai Buruh meminta dengan segala ketegasan agar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya sudah dapat diterbitkan pada bulan Agustus ini,” kata Said Iqbal dikutip pada Kamis (6/8). 

Ia menerangkan, revisi aturan tersebut perlu menegaskan bahwa sistem outsourcing hanya boleh diterapkan pada empat jenis pekerjaan pendukung, yaitu cleaning service, catering, security, dan driver. Di luar empat bidang tersebut, pekerja harus memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan pengguna jasa.

“Apabila ketentuan itu tidak dipenuhi, maka hubungan kerja pekerja alih daya harus menjadi langsung dengan pemberi kerja,” tegasnya.

Selain persoalan outsourcing, KSPI dan Partai Buruh juga mendorong pemerintah menghapus pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Said Iqbal, dana JHT merupakan tabungan milik pekerja sehingga tidak semestinya dikenai pajak.

“Yang kami minta kepada pemerintah adalah pajak JHT menjadi 0 persen. Kalau pun belum dapat dilakukan, maka batas nilai JHT yang dikenakan pajak harus dinaikkan dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta mengikuti nilai emas,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagaimana mekanisme tabungan di perbankan, pajak seharusnya dikenakan terhadap hasil pengembangan dana, bukan pada pokok tabungan pekerja.

Tuntutan berikutnya berkaitan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 mengenai pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Said Iqbal, perusahaan tidak lagi boleh menggunakan ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas, pemberian pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan. Tidak boleh lagi ada pembayaran pesangon menggunakan rumus 0,5 kali,” katanya.

Ia juga mengaku telah turun langsung melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan yang melakukan PHK untuk mengetahui penyebab utamanya. Dari hasil pemantauan tersebut, PHK di industri garmen dinilai lebih banyak dipengaruhi melemahnya permintaan pasar global daripada penurunan daya beli masyarakat di dalam negeri.

Karena itu, ia mendorong pemerintah terus melakukan langkah-langkah kebijakan guna menekan terjadinya PHK selama masih memungkinkan. Namun apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, seluruh hak pekerja harus tetap dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agenda terakhir yang menjadi perhatian adalah percepatan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, Said Iqbal mengingatkan agar proses penyusunannya tidak dilakukan secara terburu-buru hanya untuk mengejar target waktu.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus benar-benar melindungi pekerja. Karena itu pembahasannya tidak boleh tergesa-gesa. Lebih baik diselesaikan secara berkualitas daripada dipaksakan selesai tetapi menghasilkan aturan yang buruk,” ujar Said Iqbal.

Dengan mempertimbangkan perkembangan empat agenda tersebut, KSPI dan Partai Buruh menegaskan belum melihat adanya kebutuhan untuk menggelar aksi demonstrasi besar dalam dua bulan ke depan.

“KSPI dan Partai Buruh, serta buruh Indonesia, dapat dipastikan tidak akan ada aksi pada bulan Agustus hingga September 2026. Sepanjang empat isu tersebut direspons dengan baik oleh pemerintah dan DPR RI, tidak ada alasan untuk melakukan aksi besar-besaran,” kata Said Iqbal.

KSPI dan Partai Buruh berharap pemerintah bersama DPR dapat segera menuntaskan keempat agenda tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang semakin kondusif di Indonesia. (E-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *