
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi. Pada hari ini, Sabtu (10/10), layanan SIM Keliling disebar di lima titik strategis wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @tmcpoldametro, fasilitas mobil layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
- Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Ketentuan dan Persyaratan Perpanjangan SIM
Layanan keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah kedaluwarsa, diwajibkan untuk memproses permohonan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Perlu diingat pula bahwa masa berlaku SIM saat ini dihitung selama lima tahun terhitung sejak tanggal penerbitan, dan tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik seperti aturan lama.
- Dokumen Persyaratan yang Harus Dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama (fisik) beserta fotokopinya
- Surat keterangan cek kesehatan
- Hasil uji tes psikologi
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Masyarakat diimbau untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum mendatangi lokasi guna mempercepat proses pelayanan.
(Ant/P-4)
