
ANGGOTA Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Hadi menilai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau perpres ojol sebagai terobosan besar bagi kesejahteraan jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia.
Dalam perpres ojol tersebut, presiden memerintahkan agar potongan komisi oleh aplikator dibatasi maksimal sebesar 8%. Menurut Abdul Hadi, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi rakyat di tengah ketidakpastian global yang masih membayangi.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian dan ketegasan Presiden Prabowo yang memerintahkan agar potongan aplikator maksimal hanya 8%. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk memastikan beban pengemudi tidak lagi besar sehingga mereka bisa mendapatkan penghasilan yang jauh lebih baik untuk menghidupi keluarga,” ujar Hadi dalam keterangan yang dikutip, Minggu (3/5).
Ia juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo memberikan kepastian jaminan sosial bagi para pengemudi online yang mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kesehatan. Hal itu dianggap sebagai standar baru dalam memanusiakan pekerja di sektor informal.
“Apresiasi kami juga berikan atas klausul perlindungan yang mewajibkan jaminan kecelakaan kerja dan kesehatan bagi para pengemudi. Pekerjaan mereka di jalan raya sangat berisiko. Adanya jaminan ini memberikan ketenangan bagi mereka saat mencari nafkah. Ini adalah langkah maju yang sangat baik bagi penguatan pondasi ekonomi kita,” tambah politisi PKS asal Lombok ini.
Namun, ia menekankan pentingnya meningkatkan status perpres ojol ini agar lebih mengikat secara hukum di masa depan. Ke depan, pihaknya mendorong agar pengaturan perlindungan ini diatur lebih komprehensif dan diperkuat di tingkat undang-undang.
“Kita butuh payung hukum yang lebih mengikat dan menyeluruh agar status serta hak-hak pengemudi online memiliki kepastian hukum jangka panjang yang lebih kokoh,” tegas Abdul Hadi.
Menurutnya, penguatan melalui undang-undang akan memastikan seluruh ekosistem transportasi daring terlindungi secara permanen, mulai dari standardisasi tarif hingga jaminan sosial yang tidak lagi bergantung pada kebijakan sektoral yang bersifat sementara.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar Perpres ojol ini tidak terhambat oleh lemahnya implementasi di lapangan. Abdul Hadi meminta Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh perusahaan aplikator agar mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali. “Harapan kami, Kementerian Perhubungan harus mengawal ini dengan serius. Aplikator wajib patuh pada Perpres ini. Kami akan terus memantau agar regulasi yang pro-rakyat dari Presiden ini benar-benar dirasakan manfaatnya di jalanan, bukan sekadar di atas kertas,” tutupnya. (H-4)
