Thursday, September 24

Lengkapi Syaratnya, Ini Daftar Lokasi dan Biaya SIM Keliling Jakarta Hari Ini


Warga antre mendaftar perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling di kawasan Bundara HI, Jakarta, Minggu (22/6/2025).(MI/Usman Iskandar)

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara melalui layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Layanan ini disebar di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (24/9).

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @tmcpoldametro, layanan perpanjangan SIM keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan dokumen berkendara tersebut, berikut adalah lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung.
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok.
  • Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi.
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra.
  • Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pemohon diimbau untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum mendatangi lokasi gerai. Sejumlah dokumen yang wajib dibawa antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fisik SIM lama beserta fotokopinya, surat keterangan cek kesehatan, serta hasil tes psikologi.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Perlu dicatat bahwa gerai layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Apabila masa berlaku SIM pemohon telah lewat dari batas waktu yang ditentukan, maka pemegang SIM wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Berdasarkan aturan terbaru, masa berlaku SIM kini dihitung selama lima tahun terhitung sejak tanggal penerbitan, dan tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik seperti ketentuan terdahulu.

Sementara itu, besaran biaya perpanjangan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Biaya administrasi perpanjangan dipatok sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain tarif PNBP tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan sebesar Rp50.000 serta tes psikologi sebesar Rp100.000.

Polda Metro Jaya mengingatkan para pengendara agar senantiasa memastikan masa berlaku SIM mereka. Berdasarkan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah saat pemeriksaan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. (Ant/P-4)

 



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *