Tuesday, September 29

Lokasi SIM Keliling Jakarta Rabu 17 Juni 2026 Syarat dan Biaya


Warga antre mendaftar perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling di kawasan Bundara HI, Jakarta, Minggu (22/6/2025).(Usman Iskandar/MI)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga Ibu Kota pada Rabu, 17 Juni 2026. Layanan ini tersebar di lima titik strategis untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Berdasarkan informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan mobil SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Perlu dicatat bahwa layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta (Rabu, 17 Juni 2026):

  • Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata
  • Jakarta Timur: Lobby Depan Mall Grand Cakung

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mendatangi lokasi, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  2. Fotokopi SIM lama dan dokumen SIM asli.
  3. Bukti cek kesehatan.
  4. Bukti tes psikologi.

Apabila masa berlaku SIM telah habis (kedaluwarsa), meskipun hanya lewat satu hari, pemohon tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling dan wajib melakukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang telah ditentukan.

Rincian Biaya Perpanjangan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:






Golongan SIM Biaya Perpanjangan
SIM A (Mobil) Mata Uang Rupiah 80.000
SIM C (Motor) Mata Uang Rupiah 75.000

Sebagai informasi tambahan, layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan untuk SIM B. Pemilik SIM B (kendaraan berat di atas 3,5 ton) diwajibkan memproses perpanjangan di kantor Satpas karena adanya perbedaan prosedur dan peruntukan dokumen. (Ant/H-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *