
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira mendorong adanya pembenahan sistem menyeluruh di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan). Hal ini menyusul adanya sejumlah narapidana (napi) yang ketahuan pesta narkoba dari dalam Rutan Depok, usai kasus hunian mewah di LP Cibinong.
“Persoalan-persoalan pesta narkoba, transaksi narkoba di dalam atau dari dalam LP/Rutan dan pelanggaran lain ini kan kejadian yang sudah terjadi berulang,” kata Andreas Hugo Pareira pada Kamis (8/10).
Seperti diketahui, publik dihebohkan dengan sebuah video viral yang memperlihatkan sejumlah pria diduga berjoget dan mengonsumsi narkoba di sebuah ruangan yang disebut berada di dalam Rutan Kelas I Depok. Setelah dilakukan penelusuran, pria-pria tersebut diketahui merupakan napi Rutan Depok, yang berujung pada sejumlah sanksi.
Dalam video itu, para napi itu tampak berjoget dengan iringan musik keras layaknya tengah dugem. Salah seorang pria terlihat memegang botol yang diduga digunakan sebagai alat pengisap sabu atau bong. Kasus ini terungkap tak berselang lama dari insiden terbongkarnya hunian mewah untuk warga binaan LP Kelas IIA Cibinong.
Menurut Andreas, berulangnya pelanggaran di LP/Rutan menunjukkan masih banyaknya persoalan dalam ekosistem lembaga pemasyarakatan di Indonesia, termasuk sumber daya manusia (SDM) petugas.
“Ini tentunya berkaitan dengan SDM, integritas petugas, keterampilan petugas dan juga tentunya infrastruktur pendukung untuk pengawasan, seperti CCTV, alat untuk meredam signal di dalam lapas dan juga ruang LP/Rutan yang cukup sehingga tidak terjadi over kapasitas yang menyebabkan warga binaan berdesakan dalam ruang-ruang tahanan,” kata Andreas.
Andreas menilai, sanksi pemindahan napi yang viral melakukan pesta narkoba di kamar hunian tidaklah cukup.
“Intinya, pembenahan sistem ekosistem lapas/rutan secara menyeluruh,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memindahkan 313 narapidana dari 5 wilayah ke LP di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Napi yang dipindah itu termasuk para napi yang pesta narkoba di Rutan Depok.
Meski begitu, Andreas menyatakan Komisi XIII DPR mendukung langkah Kemenimipas yang memeriksa dugaan keterlibatan petugas dalam penyediaan narkotika dan perlengkapan untuk kegiatan party di Rutan Depok.
“Keterangan Inspektur Jenderal Kemenimipas mengenai dugaan tersebut menjadi dasar penting untuk menelaah bagaimana pengawasan internal dijalankan dan bagian mana yang perlu segera diperbaiki,” tutur Andreas.
Adapun Irjen Kemenimipas Komjen Pol. Rudi Setiawan membenarkan adanya pesta narkoba di Rutan Kelas I Depok, Jawa Bara. Bahkan, Rudi menyebut narkoba yang dikonsumsi itu disediakan oleh petugas yang berjaga.
Untuk itu, Andreas meminta pemeriksaan dilakukan mencakup jalur masuk barang, pemberian akses ke ruangan, pencatatan kegiatan, serta pelaksanaan pengawasan pada waktu kejadian.
“Penelaahan tersebut akan membantu pemerintah membedakan pelanggaran individual, kelemahan prosedur, dan kemungkinan pengawasan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Andreas.
Lebih lanjut, pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan Imipas dan HAM ini mengingatkan agar pemeriksaan menghasilkan kejelasan mengenai peran setıap pihak sekaligus menunjukkan pengamanan apa yang harus diperbaiki. Dengan demikian, kata Andreas, tindak lanjutnya dapat memberi perlindungan yang lebih kuat bagi penghuni rutan dan petugas yang menjalankan tugas dengan benar.
“Dan Kemenimipas harus memastikan pemeriksaan dilakukan oleh tim yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak yang diperiksa,” kata Andreas.
Andreas juga meminta dokumen, rekaman pengawasan, catatan akses, dan keterangan petugas perlu dijaga agar seluruh temuan dapat diuji secara objektif. Penyesuaian penugasan pihak yang diperiksa dinilai dapat dilakukan sesuai ketentuan untuk menjaga kelancaran pemeriksaan.
“Hasilnya perlu diterjemahkan menjadi rencana perbaikan dengan penanggung jawab dan tenggat yang jelas,” ujar Andreas.
Jika ditemukan kelemahan pemeriksaan barang, Andreas mendorong Kemenimipas untuk memperbaiki prosedur penerimaan dan pencatatannya.
“Namun jika terdapat akses yang digunakan tanpa pengawasan memadai, kewenangan akses harus ditata kembali dan pelaksanaannya diperiksa secara berkala,” tambah Andreas.
Komisi XIII juga mendorong evaluasi kebutuhan personel berdasarkan beban pengawasan pada setiap giliran kerja. Penempatan petugas, pembagian tugas, dan dukungan peralatan dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi nyata.
“Penguatan tersebut harus disertai pengawasan terhadap penggunaan kewenangan agar tambahan sumber daya benar-benar meningkatkan keamanan,” ujar Andreas.
Di sisi lain, Andreas menyebut petugas maupun penghuni lapas/rutan yang mengetahui pelanggaran perlu mempunyai saluran pelaporan yang aman di luar rantai komando setempat.
“Kerahasiaan pelapor dan perlindungan dari tekanan akan membantu pemerintah memperoleh informasi lebih awal,” kata Legislator dari Dapil NTT I itu.
Andreas menambahkan, pengawasan yang kuat memberi dukungan kepada petugas yang berintegritas dan memungkinkan pelanggaran diketahui lebih cepat. Untuk itu, Andreas menilai pemerintah perlu memastikan setiap temuan diikuti perbaikan yang diperiksa kembali pelaksanaannya.
“Kami Komisi XIII DPR akan meminta perkembangan pemeriksaan dan bukti tindak lanjut perbaikannya. Evaluasi terhadap rutan lain akan diarahkan berdasarkan kesamaan risiko,” ujar Andreas.
“Sehingga pembenahan berlangsung terukur dan tidak menganggap seluruh satuan pemasyarakatan menghadapi persoalan yang sama,” kata Andreas.
