Wednesday, September 16

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama di 2027


Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional, dan 8 hari cuti bersama untuk 2027. Ketentuan itu terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, penetapan hari libur nasional pun berkaitan dengan ketentuan ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh. Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja/buruh pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

“Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus” kata Yassierli dalam keterangan resminya pada Selasa (15/9).

Meski demikian, kata Yassierli, perusahaan tetap dapat beroperasi pada hari libur nasional sesuai dengan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Apabila pekerja/buruh sepakat, maka perusahaan harus memenuhi hak-hak ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” ujar Yassierli.

Masih kata Yassierli, ketentuan cuti bersama bagi pekerja/buruh menjadi bagian dari cuti tahunan, dan pelaksanaannya bersifat pilihan. Pekerja yang mengambil libur pada hari cuti bersama, akan mengurangi hak cuti tahunannya.

“Sementara bagi pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” katanya.

Berikut daftar hari libur nasional 2027:

1. 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
2. 5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
3. 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
4. 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
5. 10-11 Maret (Rabu–Kamis): Idulfitri 1448 Hijriah
6. 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
7. 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
9. 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
10. 17 Mei (Senin): Iduladha 1448 Hijriah
11. 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
12. 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
13. 6 Juni (Minggu): Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
14. 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan RI
16. 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
17. 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Daftar Cuti Bersama Tahun 2027

1. 5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
2. 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Idulfitri 1448 Hijriah
3. 25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
4. 18 Mei (Selasa): Iduladha 1448 Hijriah
5. 19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
6. 24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *