
POLISI akan melakukan tindak lanjut atas laporan penyalahgunaan NIK untuk pencalonan kepala daerah. Diketahui, laporan tersebut dilayangkan seorang korban ke Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024) malam.
“Benar. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).
Diketahui sebelumnya, seorang warga Jakarta Pusat, Samson, 45, melaporkan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilakukan oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana guna memenuhi syarat pencalonan Pilgub DKI Jakarta tahun 2024.
Baca juga : 4 Caleg Artis di Dapil DKI Jakarta Diprediksi Lolos ke Senayan
Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024. Terlapor diduga melanggar Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.
“Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan,” ujar Kuasa hukum Samson, Army Mulyanto di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024).
Dalam laporan tersebut, Samson membawa beberapa barang bukti. Ada tangkapan layar dari aplikasi KPU (Komisi Pemilihan Umum) sampai KTP. Dirinya berharap laporan yang dibuat kliennya bakal ditindaklanjuti polisi. (Fik/P-3)
