Wednesday, September 23

Polisi Sita 626 Gram Sabu dari Mobil Sewaan di Palu, Pelaku Asal Morowali


SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Palu. Seorang pria berinisial MS alias AL, 34, warga Kabupaten Morowali, diringkus petugas saat membawa belasan paket barang haram tersebut menggunakan mobil sewaan.


Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng di bawah pimpinan Iptu Wira Adi Wijaya dan Iptu Arnol Moro. Pelaku dicegat saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Gudang Nabati, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, pada Minggu (3/5) sore.


Barang Bukti 626,08 Gram Sabu


Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan di dalam mobil sewaan yang dikendarai pelaku, petugas menemukan 12 paket plastik bening ukuran sedang berisi sabu.


Tak hanya di dalam kendaraan, petugas juga menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di saku celana pelaku. “Total ada 13 paket, terdiri dari 12 paket ukuran sedang dan satu paket kecil dengan berat bruto mencapai 626,08 gram,” ujar Pribadi Sembiring di Palu, Jumat (8/5).


Selain narkotika, polisi turut menyita barang bukti pendukung berupa kantong belanja berwarna merah dan kantong plastik hitam yang digunakan untuk menyamarkan penyimpanan barang haram tersebut.




Dugaan Jaringan Pengedar Morowali


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MS mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Polisi menduga kuat bahwa MS berperan sebagai pengedar dalam jaringan narkoba lintas kabupaten.


“Dugaan sementara MS merupakan pengedar. Tim kami masih melakukan pengembangan intensif untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut dan jaringan yang terlibat di belakangnya,” tegas Kombes Pribadi.


Saat ini, MS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana narkotika.


Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Tengah. (I-2)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *