Monday, October 5

Polres Berau Tangkap Pria Diduga Bobol Rumah Mahasiswa, MacBook dan Laptop Dicuri


Tersangka EAN.(Doc Humas Polres Berau)

SATUAN Reskrim (Satreskrim) Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus terduga pelakunya seorang pria berinisial EAN (42) dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Tanjung Redeb berupa  pembobolan rumah dan menggasak sejumlah barang elektronik milik korbannya seorang mahasiswa bernilai puluhan juta rupiah.

​Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Padat Karya, Gang Limau 2, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.

​”Modus operandi pelaku yaitu masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan sebilah linggis kecil saat rumah dalam keadaan ditinggal penghuninya,” ujar Muhammad Fajri, Sabtu (3/9/2026).

Ia membeberkan, kejadian berawal saat korban, meninggalkan rumahnya sekitar pukul 10.30 Wita untuk pergi kuliah. Namun, saat kembali ke rumah sekitar pukul 11.00 Wita dan masuk ke dalam kamar, korban terkejut mendapati ruangannya dalam kondisi berantakan.

”Dari kejadian itu, korban mengaku kehilangan satu unit Macbook Apple M2, satu unit laptop Lenovo, satu unit ponsel, headset, serta sebuah tas ransel hitam dengan nilai kerugian ditaksir jutaan rupiah,” tukasnya.

Pelaku, lanjutnya, diduga kuat masuk ke dalam rumah melalui jendela karena didapati dalam kondisi rusak, dan barang-barang berharga miliknya raib. Atas kejadian itu, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polres Berau untuk ditindaklanjuti.

“​Menerima laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Berau bergerak cepat melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga berhasil mengamankan pelaku EAN beserta seluruh barang bukti,” tuturnya.

​Dikatakannya, selain barang hasil curian, polisi turut menyita alat yang digunakan pelaku berupa satu buah linggis kecil dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor polisi KT 3301 GU yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“​Atas perbuatannya, tersangka EAN kini ditahan di Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku kami jerat dengan Pasal 476 atau Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (EM)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *