Wednesday, September 23

Praktik Mafia Tanah makin Kompleks, Negara tidak Boleh Kalah


Forum Dialog Nasional bertajuk “Mafia Tanah 2026: Negara Tidak Boleh Kalah” yang digelar Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di Jakarta Selatan pada Rabu (20/5).(Dok.HO)

PAKAR hukum pidana sekaligus Sekretaris Program Doktor Universitas Jayabaya Kristiawanto menilai praktik mafia tanah saat ini berkembang makin kompleks karena tidak lagi hanya mengandalkan dugaan pemalsuan dokumen, tetapi juga memanfaatkan celah administrasi pertanahan, konflik waris, tumpang tindih data, hingga proses litigasi.

Menurutnya, lemahnya sinkronisasi administrasi pertanahan masih menjadi salah satu persoalan utama yang kerap dimanfaatkan untuk membangun klaim atas objek tanah tertentu.

“Hukum pertanahan tidak bisa hanya dipandang dari aspek administratif semata. Dalam banyak perkara sudah terdapat indikasi tindak pidana yang memerlukan penanganan serius dan terintegrasi,” ujarnya dalam Forum Dialog Nasional bertajuk “Mafia Tanah 2026: Negara Tidak Boleh Kalah” yang digelar Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di Jakarta Selatan pada Rabu (20/5).

Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh, menyatakan forum tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong reformasi sistem pertanahan dan penguatan penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah di Indonesia.

Menurutnya, mafia tanah bukan hanya persoalan sengketa kepemilikan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan yang menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta integritas administrasi dan penegakan hukum nasional.

Kanit V Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri Ricky Paripurna Atmaja menjelaskan pola mafia tanah saat ini semakin terorganisir dan melibatkan berbagai modus, mulai dari penggunaan dokumen bermasalah, konflik kepemilikan, hingga pemanfaatan kelemahan sistem administrasi lama yang belum terintegrasi secara digital.

Ia menekankan pentingnya sinergi antar lembaga, penguatan validasi dokumen, serta pengawasan terhadap proses administrasi pertanahan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan hak atas tanah.

Kepala Subdirektorat Penanganan Konflik Kelompok Masyarakat dan Tanah Ulayat Direktorat Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan BPN RI Rocky Soenoko menjelaskan pemerintah terus melakukan digitalisasi sertifikat, integrasi data pertanahan, serta penguatan penanganan konflik agraria sebagai bagian dari reformasi sistem pertanahan nasional.

Menurutnya, modernisasi administrasi pertanahan menjadi penting untuk mengurangi potensi tumpang tindih hak, penggunaan dokumen lama, dan konflik kepemilikan tanah yang berkepanjangan.

Forum kemudian berkembang dengan pembahasan mengenai pentingnya kepastian hukum dalam penanganan perkara mafia tanah, penguatan pengawasan publik, serta perlunya penegakan hukum yang profesional dan transparan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara. (M-3)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *